Banten

Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun ke PT Sritex, Kejagung Periksa 55 Saksi

Moehamad Dheny Permana | 22 Mei 2025, 04:43 WIB
Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun ke PT Sritex, Kejagung Periksa 55 Saksi

Akurat Banten - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank milik negara kepada perusahaan tekstil ternama, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Hingga kini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi, yang berasal dari berbagai institusi keuangan dan pihak-pihak yang terkait langsung dengan proses pemberian kredit.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dari total 55 saksi tersebut, 46 telah diperiksa pada tahap awal penyidikan, dan sembilan orang lainnya diperiksa pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kredit Sritex Diseret Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Dari sembilan orang tersebut, tiga di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam proses pemberian kredit yang menyalahi aturan.

“Penyidik juga sudah memeriksa satu orang ahli dalam proses penyelidikan ini,” ungkap Qohar.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti yang ditemukan, Kejagung menyimpulkan adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank milik negara kepada PT Sritex.

Baca Juga: Tangisan Langit untuk Suami Najwa Shihab: Quraish Shihab Jelaskan Tanda Rahmat Tuhan yang Bikin Haru dan Menyentuh hati

Nilai kredit yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp3,6 triliun. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692,9 miliar.

Tiga orang yang kini resmi menyandang status tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, ZM (Zainuddin Mappa), yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Sementara itu, enam saksi lainnya yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai latar belakang.

Baca Juga: Uang Tunai Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Eks Pejabat MA, Kejagung: Penyidik Hampir Pingsan Liatnya!

Mereka adalah ERN dari Kantor Akuntan Publik, RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta NTP, RNL, UK, dan ADM yang terkait dengan PT BJB.

 Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan guna menggali lebih dalam alur pemberian kredit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini kan baru tahap awal penetapan tersangka. Nanti akan kita buka lebih luas lagi prosesnya,” tegas Qohar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! SPMB SMP Kota Tangsel Resmi Dibuka 24 - 26 Juni 2025, Berikut Tahap Pendaftarannya

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan pembiayaan di Indonesia.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi terorganisir dalam skema pemberian kredit besar kepada korporasi.

Publik kini menanti kelanjutan kasus ini dan langkah tegas Kejagung dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan uang negara dari praktik korupsi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.