Banten

Tiga Tersangka Kredit Sritex Diseret Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Moehamad Dheny Permana | 22 Mei 2025, 04:37 WIB
Tiga Tersangka Kredit Sritex Diseret Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Akurat Banten - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka dalam perkara ini telah resmi ditahan usai penggeledahan dilakukan di berbagai kota.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa tim penyidik telah menggeledah kediaman tiga tersangka di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Baca Juga: Rahasia CEO Top Dunia: Kenapa Mereka Selalu Selangkah Lebih Maju?

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, dan sejumlah dokumen penting.

“Barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pasti akan kami amankan,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025 malam.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022.

Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan.

Kejagung menyebut bahwa penahanan ini adalah langkah awal dalam pengungkapan kasus yang lebih luas.

Baca Juga: Terbongkar! Kisah Paspampres Gadungan Pontianak yang Nekat Tipu Istri Menteri dan Terancam Bui 2,5 Tahun

“Kami akan terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Qohar.

Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp692,9 miliar dari total kredit yang belum dilunasi sebesar lebih dari Rp3,5 triliun.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Lesti Kejora

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah deretan perkara besar yang tengah ditangani Kejagung.

Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan masyarakat demi penuntasan perkara korupsi yang merugikan negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.