Banten

Polda Metro Jaya Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Lesti Kejora

Moehamad Dheny Permana | 21 Mei 2025, 05:00 WIB
Polda Metro Jaya Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Lesti Kejora

Akurat Banten - Polda Metro Jaya resmi membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut terkenal, Lestiani atau yang lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini berlandaskan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan dalam keterangannya, “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK.”

Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: Ingin Bisnis Anda Tahan Krisis Ekonomi? Terapkan Prinsip Manajemen Ini Sekarang!

“Pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” jelas Ade Ary,

Kasus ini berawal dari tahun 2018 hingga saat ini, di mana terlapor diduga meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik lagu.

“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dan datang ke Polda Metro Jaya,” terang Ade Ary.

Baca Juga: Inflasi Naik, Pengusaha Panik? Ini Strategi Menghadapinya ala Ekonom Top!

Untuk memperkuat laporan, pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi rekaman, surat pernyataan dari publisher, serta print-out cover lagu.

“Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ujar Ade Ary.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur artis ternama sekaligus menyangkut isu penting dalam dunia industri musik, yaitu perlindungan hak cipta.

“Hak cipta sangat penting untuk menjaga karya kreatif agar tidak digunakan tanpa izin,” tambah Ade Ary.

Baca Juga: Jokowi Akui Sedih Jika Kasus Ijazah Palsu Naik Ke Tahap Penyidik: Saya Kasihan, Tapi Keterlaluan!

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelidiki laporan ini secara tuntas dan profesional.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur legal dalam penggunaan karya orang lain, terutama di era digital yang semakin terbuka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.