Wamenaker Tegaskan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana!

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kembali mengingatkan para pengusaha agar menghentikan praktik lama yang merugikan pekerja, yakni menahan ijazah sebagai jaminan kerja. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pidana dan melanggar hak dasar karyawan.
Baca Juga: Waspada Jelang Iduladha, Dua Sapi Terindikasi PMK di Tangerang, Pengawasan Diperketat
Menurut pria yang akrab disapa Noel ini, penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga termasuk tindak pidana.
Bila perusahaan menyimpan ijazah tanpa izin, itu bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bahkan, jika disertai permintaan uang agar dokumen dikembalikan, perusahaan bisa kena Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kami tidak sedang menekan atau mengganggu kegiatan usaha. Tapi kami ingin menegaskan bahwa dalam menjalankan bisnis, jangan melanggar hak-hak karyawan, apalagi sampai melawan hukum," kata Noel di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Banten Jemput Paksa, Dobrak dan Jebol Pintu Kediaman Charlie Chandra
Ia menjelaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat untuk menahan karyawan agar tetap bekerja di perusahaan tertentu.
Praktik ini kerap dilakukan sebagai bentuk pengendalian, padahal tidak ada dasar hukumnya dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Banten Jemput Paksa, Dobrak dan Jebol Pintu Kediaman Charlie Chandra
Noel juga menyoroti pentingnya keberanian para pekerja untuk melapor jika mengalami praktik semacam itu. Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs buruhtanyawamen.id atau nomor WhatsApp resmi di 0811-2424-0808.
"Silakan laporkan. Negara hadir untuk melindungi hak-hak buruh, termasuk soal dokumen pribadi yang ditahan oleh pihak perusahaan. Kami akan tindak lanjuti setiap aduan yang masuk," tegasnya.
Ia berharap, dengan dibukanya kanal pelaporan dan pernyataan tegas dari pemerintah, perusahaan-perusahaan bisa sadar bahwa menahan ijazah bukan cara yang benar untuk mempertahankan tenaga kerja. Justru relasi kerja yang sehat harus dibangun atas dasar kepercayaan, bukan paksaan atau intimidasi.
Wamenaker juga menyebut bahwa perlindungan terhadap pekerja tak hanya soal upah atau jam kerja, tapi juga menyangkut martabat dan penghargaan atas hak-hak personal.
“Jangan perlakukan karyawan seolah mereka tidak punya pilihan. Mereka punya hak, dan negara ada untuk menjaganya,” tutup Noel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal





