Banten

Kemenag Wajibkan PIHK Sediakan Dokter, Rumah Sakit Rujukan, dan Asuransi Aktif

Moehamad Dheny Permana | 9 Mei 2025, 22:39 WIB
Kemenag Wajibkan PIHK Sediakan Dokter, Rumah Sakit Rujukan, dan Asuransi Aktif

Akurat Banten - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap jamaah calon haji khusus.

Melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag meminta seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan secara menyeluruh bagi para jamaah.

"Masih ada laporan jamaah yang kebingungan saat sakit. Tidak tahu harus ke mana, tidak ada dokter pendamping, bahkan asuransi tidak bisa langsung digunakan," ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan.

Baca Juga: Kisah Tangis Menuju Madinah, Calon Haji Asal Sidoarjo Wafat dalam Penerbangan

Kondisi tersebut, menurut Nugraha, tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. PIHK memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan jamaah haji khusus mendapatkan perlindungan kesehatan optimal selama di Tanah Suci, khususnya karena mayoritas jamaah haji khusus merupakan lansia atau memiliki kebutuhan khusus.

Salah satu kewajiban yang ditekankan oleh Kemenag adalah adanya kerja sama resmi antara PIHK dan rumah sakit rujukan di Arab Saudi.

Rumah sakit tersebut harus mampu memberikan pelayanan medis dengan cepat dan efisien, kapan pun dibutuhkan oleh jamaah.

Lebih jauh, Nugraha menjelaskan bahwa pelayanan haji tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis perjalanan, seperti penginapan atau transportasi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Berpacaran Dengan Aktor Muda Cinta Brian, Tampil Kompak di Pernikahan Luna dan Maxime

"Harus ada skenario penanganan darurat yang konkret. Ini mencakup keberadaan dokter pendamping yang siaga 24 jam, rumah sakit rujukan yang jelas, serta sistem komunikasi darurat yang aktif," tegasnya.

Untuk memastikan perlindungan jamaah benar-benar terwujud, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus juga sedang merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap PIHK.

Tujuannya adalah agar asuransi benar-benar menjadi alat perlindungan nyata, bukan hanya formalitas administratif.

"Asuransi bukan sekadar lampiran dalam dokumen keberangkatan. Ia harus bisa digunakan langsung ketika jamaah mengalami kondisi darurat. Ini soal nyawa dan keselamatan," ujar Nugraha.

Baca Juga: DAHSYAT! Raup Rp 46 Miliar dalam Sebulan! Ribuan Warga Sudah Buktikan Pemutihan Pajak di UPT Samsat Cikokol Tangerang

Keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama calon haji khusus dijadwalkan pada 13 Mei 2025.

Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau sekitar 17.680 orang merupakan jamaah haji khusus.

Dengan jumlah yang tidak sedikit dan profil jamaah yang cenderung memerlukan perhatian lebih, maka proteksi kesehatan menjadi prioritas utama.

Kemenag berharap dengan langkah ini, para jamaah calon haji khusus dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman, tanpa dibayangi kekhawatiran jika terjadi masalah kesehatan.

PIHK pun diharapkan semakin profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan layanan haji khusus, selaras dengan prinsip perlindungan jamaah yang menjadi fokus utama pemerintah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.