Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten Sebesar Rp39 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada periode 2022-2024.
Penyelidikan ini dimulai pada awal Januari 2025 dan merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung.
Beberapa pejabat Pemprov Banten telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dana yang digunakan untuk keperluan operasional Pj Gubernur.
Baca Juga: TNI AD Akui Anggotanya Terlibat Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa.
Namun, Rangga mengungkapkan bahwa identitas pejabat yang diperiksa masih dirahasiakan karena proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan," kata Rangga.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Pondok Aren Tangsel
Dalam kasus ini, dana BPO yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pj Gubernur diduga telah disalah gunakan.
Kejati Banten masih mendalami aliran dana tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Terkait apakah mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, akan dipanggil untuk diperiksa, Rangga mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut.
"Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!




