Banten

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten Sebesar Rp39 Miliar

Irsyad Mohammad | 31 Januari 2025, 17:24 WIB
Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten Sebesar Rp39 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada periode 2022-2024.

Penyelidikan ini dimulai pada awal Januari 2025 dan merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung. 

Beberapa pejabat Pemprov Banten telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dana yang digunakan untuk keperluan operasional Pj Gubernur.

Baca Juga: TNI AD Akui Anggotanya Terlibat Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa. 

Namun, Rangga mengungkapkan bahwa identitas pejabat yang diperiksa masih dirahasiakan karena proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan," kata Rangga.

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Pondok Aren Tangsel

Dalam kasus ini, dana BPO yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pj Gubernur diduga telah disalah gunakan. 

Kejati Banten masih mendalami aliran dana tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Terkait apakah mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, akan dipanggil untuk diperiksa, Rangga mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut. 

Baca Juga: Detik-detik Penemuan Mayat Perempuan di Kontrakan Pondok Aren Tangsel, Korban Dievakuasi Polisi Militer TNI

"Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.