Inovasi Baru, Bapenda Kabupaten Serang Bikin Warung BPHTB

AKURAT BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Serang telah merancang serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
Berdasarkan evaluasi terhadap target pajak tahun 2024, beberapa jenis pajak, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Pasir Laut (MBLB), belum tercapai optimal.
Oleh karena itu, Bapenda berencana untuk memfokuskan perhatian pada jenis pajak dengan potensi lebih besar, salah satunya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu inovasi baru yang akan diperkenalkan adalah program Warung BPHTB. Program ini khususnya menyasar masyarakat yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Implementasi Makan Bergizi Gratis Belum erata, Dindikbud Tangsel Masih Tunggu Juknis
Di dalam proses tersebut, tercatat kewajiban untuk membayar pajak BPHTB pada akhir penerbitan sertifikat.
"Program warung bphtb bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tersebut dengan bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) serta pihak kecamatan," kata Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk.
Lebih lanjut kata Nizam, melalui program ini, masyarakat dapat langsung membayar pajak BPHTB setelah dibagikan di Kecamatan masing-masing.
"Masyarakat bisa langsung membayar di kecamatan, nah program ini juga sekaligus berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen akan Dikembalikan
Dengan langkah ini, Nizam berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak, sekaligus menambah PAD dari sektor BPHTB.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pajak di tingkat kecamatan.
"Pada tahun 2025, Bapenda juga akan fokus pada pemetaan potensi pajak, pemeriksaan utang pajak, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap objek pajak yang berhutang," ungkapnya.
Hal ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan pemungutan pajak dan mencapai target yang lebih optimal.
Baca Juga: Mengintip Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama di Tangsel
Selanjutnya, ia juga menjelaskan, untuk rumah subsidi, kata Nizam, bahwa pajak BPHTB tidak akan lagi dikenakan pada rumah subsidi yang pertama.
Namun, untuk rumah subsidi kedua dan ketiga, tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
"Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan perencanaan Bapenda dalam merancang target pajak yang lebih realistis dan terukur untuk tahun 2025, guna meningkatkan PAD Kabupaten Serang melalui inovasi dan penguatan pelayanan pajak kepada masyarakat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan










