Banten

Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen akan Dikembalikan

Syahganda Nainggolan | 6 Januari 2025, 10:42 WIB
Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen akan Dikembalikan

AKURAT BANTEN - Awalnya pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk seluruh barang dan jasa. Namun di awal tahun 2025, Kemenkeu mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.

Tetapi sejumlah toko ritel sudah terlanjur menaikan PPN dan wajib pajak terlanjur sudah membayar PPN 12 persen untuk barang ataupun jasa non-mewah.

Baca Juga: Heboh, Warga Amankan Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Cigeulis

Kebijakan menaikkan PPN ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal negara.  Sekaligus mengurangi beban pajak yang dikenakan pada barang dan jasa pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.

Kenaikan PPN ini dijelaskan hanya akan memengaruhi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.

Barang-barang yang sering dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya, seperti bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan, tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak kenaikan harga barang dan jasa dasar.

Baca Juga: Alvin Lim, Pengacara Paling Vocal Membela Agus, Meninggal Dunia saat Cuci Darah di RS Mayapada

Bagi kalangan atas yang mengonsumsi barang dan jasa mewah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

Sementara itu, diharapkan dampak kenaikan PPN terhadap barang dan jasa mewah tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Namun terdapat sejumlah masyarakat yang terlanjur sudah membayar PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tidak mewah.

“Prinsipnya kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan. Bisa dikembalikan pada yang bersangkutan, kalau enggak dengan membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan,” ujar Suryo Utomo Dirjen Pajak.

“Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti kami akan kembalikan,” lanjutnya.**

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.