Bawaslu Tegaskan, Tak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada pada Pertemuan Pj Wali Kota dengan Anggota DPR RI di Pemkot Tangerang

AKURAT BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang sebelumnya telah memanggil terkait netralisasi ASN, kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin dan Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menerangkan bahwa tidak ditemukannya unsur pelanggaran Pilkada terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 09 September 2024 silam.
Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunker tersebut pun secara resmi telah dihentikan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan acara resmi kelembagaan dan kedinasan.
“Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI, Rombongan yang hadir dalam acara itu adalah Rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR yang mana di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Akhirnya Diperiksa Bawaslu Terkait Netralitas
Sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI.” ungkap Ketua Bawaslu kota Tangerang, Komarullah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2024).
Sedangkan terkait dugaan kehadiran salah satu bakal calon wakil gubernur Pilkada Banten yang hadir dalam acara tersebut, Komarullah mengungkapkan bahwa kehadiran salah satu bakal calon tersebut adalah dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT karena meski sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, namun berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis bahwa anggota DPR yang mencalonkan di Pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
“Dan Sdr. Dimyati bersama rombongan dari DPR RI menghadiri acara itu tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 september 2024.
Sehinga saat kejadian sdr. Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPR RI. ” terang Komarullah.
“Sedangkan terkait OPD, Camat, dan Forkompinda hadir di acara tersebut atas undangan Pemkot dan dalam kaitan kedinasan dalam rangka menyambut kunjungan BURT DPR.” imbuhnya.[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 6PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 7Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 8Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 9Akhirnya Liverpool Menang di Kandang! Gol Isak Bawa The Reds Bangkit, Rekor Buruk Anfield Terhenti
- 10MU Siapkan Revolusi Besar Jika Michael Carrick Dipecat, Rashford Bisa Jadi Korban Pertama Eddie Howe









