Banten

Terungkap! 4 Korban Pencabulan di Panti Asuhan di Kunciran Indah Tangerang: 2 Dewasa 2 Anak-anak

Saeful Anwar | 6 Oktober 2024, 00:00 WIB
Terungkap! 4 Korban Pencabulan di Panti Asuhan di Kunciran Indah Tangerang: 2 Dewasa 2 Anak-anak

AKURAT BANTEN –Korban pencabulan anak di Panti Asuhan Kunciran Indah Kota Tangerang, kini sudah terungkap. Pasalnya pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

Polisi masih melakukan pendataan dan pendalaman terkait kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Sementara ini tercatat ada empat orang yang menjadi korban.

"Saat ini Satreskrim masih mendatakan korban, tetapi berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Ade Ary mengatakan saat ini dua tersangka yakni S (49) dan YB (30) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi masih menggali motif kedua tersangka tega mencabuli para korban.

Baca Juga: Miris! Dinas Perkim Ganti PPK, DPRD Banten Angkat Bicara, Musa Weliansyah: Diduga Monopoli E-katalog PSU untuk 500 Paket Oktober 2024

"Motif masih didalami," imbuh Ade Ary.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero merinci dari empat korban tersebut, dua di antaranya masih berusia anak di bawah umur.
"Dua korban anak dan dua dewasa," ucap David saat dihubungi terpisah.

Dua Orang Tersangka
Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (5/10/2024).

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Saat ini panti asuhan tersebut telah dipasangi garis polisi. Sementara itu, Pemkot Tangerang telah memindahkan 12 anak yang berada di panti asuhan tersebut ke rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang [**]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman