Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Banten: Blacklist dan Putus Kontrak Dua Perusahaan Pelaksana Proyek Jalan di Lebak

AKURAT BANTEN, SERANG - Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten, minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memblacklist dua perusahaan pelaksana proyek jalan di wilayah Lebak Selatan.
Pasalnya, kedua perusahaan, yakni PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp87,6 miliar lebih, dan PT Wukir Kencana yang menangani proyek rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh dengan anggaran sebesar lebih dari Rp17,4 miliar.
Keduanya, diduga bermasalah sebab terdapat ketidak sesuaian pasokan material beton yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Akhirnya Diperiksa Bawaslu Terkait Netralitas
” terdaftar dalam E-Katalog LKPP yaitu PT SCG Readymix Indonesia, tarnyata dilapangan lain ,” ujar Anggota DPRD Banten Fraksi PPP-PSI ini, dalam pres rilisnya, Senint (30/9/2024).
Dijelaskan Musa, PT Lambok Ulina selaku perusahaan pelaksana pembangunan ruas Jalan Cikumpay-Ciparay, mendapat pasokan beton dari PT Bintang Beton Selatan (BBS) dan PT Karya Sejati Readymix (KSR).
Sementara PT. Wukir Kencana selaku perusahaan pelaksana pembangunan rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh, mendapat pasokan beton dari PT. Bintang Beton Selatan (BBS).
Baca Juga: Akademisi Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten
”Kedua perusahaan pemasok tersebut belum memiliki izin alias ilegal.” jelas Musa.
Bahkan kata Musa, tidak itu saja PT Lambok Ulina diduga telah memanipulasi data E–Katalog, karena perusahaan pendukung pasokan beton tiba-tiba berubah dalam waktu singkat.
”Mestinya, pada 2 September apapun dalihnya ketika ada perubahan dukungan setelah kontrak, harusnya dilakukan Evaluasi ulang dengan membatalkan kontrak terlebih dahulu.” tutur Musa.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Hadiri Expose Rencana Bisnis PDAM, Dewas dan Kabag Diminta Selesaikan Masalahnya
Ungkap Musa, selain masalah administrasi sejumlah potensi masalah dari sisi keteknisan juga muncul pada kedua proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina dan PT Wukir Kencana tersebut .
”Untuk proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay yang menelan duit APBD Banten lebih dari Rp87,6 miliar ini, terdapat beberapa titik pembangunan jalan beton (rigid) mengalami keretakan”
”Sementara pada proyek rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp17,4 miliar, terdapat pekerjaan pemadatan tanah untuk pemasangan lapisan pondasi bawah (LPB) diduga menggunakan matrial tidak sesuai.” Tandas mantan anggota DPRD Lebak, Priode 2019-2024 ini.
Baca Juga: Kampanyekan Andra Soni - Dimyati Ketua APDESI Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten
Selain itu, kata Musa untuk pekerjaan agregat dan bahu jalan diduga materialnya menggunakan puing bekas bongkaran rigid beton yang seharusnya dibuang dari area proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang-Beyeh.
“Menurut saya,ini adalah sebuah pelanggaran yang sengaja dibiarkan. Jika sistem E-Katalog dilakukan seperti ini, indikasi korupsinya sangat besar.
"Karena kalau berbicara E-katalog, bisa jadi perusahaan yang mendapat proyek hanya yang ‘disukai’ oleh PPK. Karena yang menentukan PPK, negosiasinya dengan PPK,” tegas Musa.
Lanjut Musa, bermasalahnya kedua perusahaan tersebut, kata Musa, hal ini karena lemahnya pengawasan dari DPUPR Provinsi Banten terhadap kedua proyek tersebut.
”Kedua perusahaan tersebut seharusnya diblacklist dan tidak dibayar. Kalau mereka dibayar, berarti indikasi dugaan kolusi, cawe-cawe antara dinas dengan pengusaha betul adanya. Kan seperti itu,” terang Musa.
Karena itu, kata Musa pihaknya mendesak inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan tindakan tegas.
“APIP harus segera merekomendasikan putus kontrak, dan backlist terhadap kedua perusahaan tersebut,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









