INFO MUDIK! Berikut Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Nekat Melanggar Denda Rp500 Ribu

AKURAT BANTEN - Selama musim mudik lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa guna mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan selama arus mudik lebaran.
Kabag Ops KorlantasPolri Kombes Eddy Djunaedi menghimbau kepada masyarakat yang mudik dengan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai dengan aturan ganjil genap dan plat kendaraan masing-masing.
Selain itu, bagi para pengendara dihumbau agar tidak nekat melanggar ganjil genap karena penindakan tilang akan dilakukan secara elektronik melalui system ETLE statis maupun mobile.
Baca Juga: Tol Bocimi Ditutup Pascalongsor! Tidak Bisa Digunakan untuk Mudik Lebaran
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Berikut ini merupakan jadwal pemberlakuan ganjil genap di Tol Trans Jawa selama Mudik Lebaran 2024.
Arus Mudik
Jadwal arus mudik lebaran 2024 ganjil genap diberlakukan sebagai berikut:
- Tanggal 5-7 April 2024 pukul 24.00 WIB: KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 di ruas jalan Tol Batang.
- Tanggal 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB: KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
- Tanggal 9 April 2024 hingga pukul 24.00 WIB: KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Bupati, Protes Peternakan Ayam Tak Berizin di Lebak
Jadwal Arus Balik
Jadwal arus balik mudik lebaran 2024 ganjil genap diberlakukan sebagai berikut:
- Tanggal 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB: Dimulai dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas dalam Kota Jakarta.
- Tanggal 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB: Dari KM 414 di ruas jalan Tol Semarang Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas dalam Kota Jakarta.
- Tanggal 14 April pukul 14.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB: Dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang sampai KM 0 di jalan Tol ruas dalam Kota Jakarta.
Hukuman Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan bagi pengendara yang melanggar jadwal ganjil genap ketika mudik lebaran 2024 maka akan dikenakan tilang melalui kamera ETLE. Bagi pengemudi yang masih nekat melanggar dikenakan sanksi atau denda maksimal 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!





