Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Oknum Kades Curugbadak Masuk Kajian Akhir

AKURAT BANTEN - KPU Kabupaten Lebak, Banten, mulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
"Iya, hari ini kita mulai rapat pleno. Kita target selesai tanggal 4 Maret dan di tanggal 5 Maret bisa diserahkan ke KPU Banten," kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Rapat pleno dilaksanakan setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB sampai malam hari. Dan setiap harinya, KPU akan merapatkan hasil pleno dari 7 kecamatan.
Baca Juga: Truk Tanah Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Maja-Koleang, Pemerintah Jangan Tutup Mata
Dewi memastikan, bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak telah melaksanakan rapat pleno.
"Kita pastikan sudah selesai rapat pleno di tingkat kecamatan dan logistik sudah ditarik semua ke kabupaten," ungkapnya.
Di lain tempat, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat saat ditanya terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, ia mengaku sedang berproses kajian akhir.
"Tinggal kajian akhir, apakah dugaan pelanggaran tersebut direkomendasikan ke Dinas terkait atau seperti apa nantinya, kita belum bisa menyimpulkan. Tunggu hasil kajian akhir saja," katanya.
Sebelumnya, penangan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang ditangani Bawaslu Lebak sampai saat ini belum jelas.
Kasus pelanggaran Pemilu yang bergulir sejak akhir Januari hingga 27 Februari 2024 hingga sekarang inisaat ini belum juga ada kejelasan. Oknum Kades Curugbadak itu diduga mengkampanyekan anaknya yang nyaleg DPRD Lebak.
Wahyudi (pelapor) mendesak Bawaslu Lebak untuk bersikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum kades yang mengampanyekan salah satu Caleg DPRD Lebak dengan menjanjikan kerbau.
“Bawaslu dapat menindak Kades Curugbadak sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana harus didorong ke pengadilan hingga tuntas. Jangan menggantung seperti ini, jangan juga kasus pelanggarannya memenuhi unsur pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif,” kata Wahyudi yang juga seorang Caleg dari Partai Golkar Dapil Lebak 2, Selasa (27/2/2024) kepada wartawan..
Wahyudi menjelaskan, saat ini informasi sekecil apapun cepat terungkap. Jikapun ada putusan yang sekiranya kurang tepat, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainya.
“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu cermat dan tepat menerapkan pasal-pasal, sehingga marwah demokrasi tetap terjaga,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya








