Banten

Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Oknum Kades Curugbadak Masuk Kajian Akhir

Ratu Tiarasari | 29 Februari 2024, 21:13 WIB
Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Oknum Kades Curugbadak Masuk Kajian Akhir

AKURAT BANTEN - KPU Kabupaten Lebak, Banten, mulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

"Iya, hari ini kita mulai rapat pleno. Kita target selesai tanggal 4 Maret dan di tanggal 5 Maret bisa diserahkan ke KPU Banten," kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Rapat pleno dilaksanakan setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB sampai malam hari. Dan setiap harinya, KPU akan merapatkan hasil pleno dari 7 kecamatan.

Baca Juga: Truk Tanah Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Maja-Koleang, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Dewi memastikan, bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak telah melaksanakan rapat pleno.

"Kita pastikan sudah selesai rapat pleno di tingkat kecamatan dan logistik sudah ditarik semua ke kabupaten," ungkapnya.

Di lain tempat, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat saat ditanya terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, ia mengaku sedang berproses kajian akhir.

"Tinggal kajian akhir, apakah dugaan pelanggaran tersebut direkomendasikan ke Dinas terkait atau seperti apa nantinya, kita belum bisa menyimpulkan. Tunggu hasil kajian akhir saja," katanya.

Sebelumnya, penangan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang ditangani Bawaslu Lebak sampai saat ini belum jelas.

Baca Juga: Ide Cerdas dan Kreatif: Pakai Ramuan Sederhana, Karat Pisau Langsung Rontok dan Jadi Kinclong Seperti Baru

Kasus pelanggaran Pemilu yang bergulir sejak akhir Januari hingga 27 Februari 2024 hingga sekarang inisaat ini belum juga ada kejelasan. Oknum Kades Curugbadak itu diduga mengkampanyekan anaknya yang nyaleg DPRD Lebak.

Wahyudi (pelapor) mendesak Bawaslu Lebak untuk bersikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum kades yang mengampanyekan salah satu Caleg DPRD Lebak dengan menjanjikan kerbau.

“Bawaslu dapat menindak Kades Curugbadak sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana harus didorong ke pengadilan hingga tuntas. Jangan menggantung seperti ini, jangan juga kasus pelanggarannya memenuhi unsur pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif,” kata Wahyudi yang juga seorang Caleg dari Partai Golkar Dapil Lebak 2, Selasa (27/2/2024) kepada wartawan..

Wahyudi menjelaskan, saat ini informasi sekecil apapun cepat terungkap. Jikapun ada putusan yang sekiranya kurang tepat, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainya.

“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu cermat dan tepat menerapkan pasal-pasal, sehingga marwah demokrasi tetap terjaga,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat ini. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.