Masuk Masa Tenang, Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu

AKURAT BANTEN - Bawaslu Banten menurunkan Alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Penurunan APK tersebut melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, dan di jalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP," katanya.
Kata Ali, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak lagi ada kampanye hingga hari pemilihan.
"Ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye," jelasnya.
Sebab kata Ali, dalam pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang pemilihan umum.
- Baca Juga: Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye pemilu," sambungnya.
Selain itu, Ali juga mengatakan dalam pasal 278 UU 7 tahun 2017 bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak mengarahkan pemilih.
Kata Ali, akan ada sanksi untuk peserta pemilu yang ketahuan melakukan pelanggaran-pelanggaran dimasa tenang.
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap semua pihak dalam pemilu ini tidak melakukan pelanggaran dan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









