Waduh,Ada apa Dengan 107 Kepala Desa di Pandeglang Dijabat Oleh PJS? Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Sebanyak 107 jabatan Kepala Desa di Pandeglang dijabat oleh Pejabat Sementara (PJS). Jabatan ini bukan tanpa sebab. Tapi, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada Desember 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kepada kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, dan telah menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik.
"Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal ibadah bapak dan ibu kepala desa," kata Ali Fahmi usai melantik 107 PJS kepala desa.
- Baca Juga: Menanti Janji Jokowi Empat Tahun Hingga Air Mata Kering Untuk Warga Berdampak Bencana Lebak
- Baca Juga: Warga Carang Pulang Keluhkan Jalan Utama Rusak, Anggota DPRD Dinilai Bungkam
- Baca Juga: KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Beras
Ia berharap kepada PNS yang diberikan amanat menjadi pejabat kepala desa harus benar-benar membawa perubahan positif yang lebih terarah dan sistematis terhadap keberhasilan dalam mencapai visi dan misi desanya masing-masing.
"Saya berharap bapak dan ibu dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa," harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengatakan 107 Desa ini dari 32 Kecamatan, kata Bunbun masa Pjs ini sampai dengan ada pejabat devinitif.
"Kita akan evaluasi, memang tidak ada ketentuan setiap berapa bulan evaluasinya tapi jika ada kekeliruan atau tidak optimal bisa langsung dievaluasi," singkatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







