Kecil Kontribusi Tera Pada PDRB, Retribusi Tera Bakal Dihilangkan

AKURAT BANTEN - Dinilai kecil kontribusi pada produk domestik regional bruto (PDRB) daerah, retribusi pelayanan tera dan tera uang akan di hilangkan.
Penghilangan retribusi tersebut seiring terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Disampaikan Kepala Bidang Metrologi pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza, di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023). Padahal menurut Agus, Disperindag Lebak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang sebesar Rp77 jutaan lebih.
Argumentasi tidak dimasukkannya retribusi tera dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 jelas Agus, menurut pihak kementerian keuangan lantaran kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu
Baca Juga: DPKPP Pandeglang Ngarep Penerimaan PSU dari Pengembang Melebihi Capaian, Targetnya 32 Tahun Ini
"Sementara, Direktorat Metrologi berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah itu dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah," ujarnya
Ia mengungkapkan, dampak dari kebijakan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, disisi lain adanya penghapusan retribusi pelayanan tera dan tera ulang berdampak positif terhadap masyarakat pelaku usaha dan pengusaha karena hilangnya beban pungutan retribusi, sehingga gairah usaha dan iklim investasi meningkat untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
"Disisi lain pemerintah daerah harus memiliki pendapatan. Pendapatan daerah melalui retribusi ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian baik pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









