Banten

Kecil Kontribusi Tera Pada PDRB, Retribusi Tera Bakal Dihilangkan

Ratu Tiarasari | 14 November 2023, 11:51 WIB
Kecil Kontribusi Tera Pada PDRB, Retribusi Tera Bakal Dihilangkan

AKURAT BANTEN - Dinilai kecil kontribusi pada produk domestik regional bruto (PDRB) daerah, retribusi pelayanan tera dan tera uang akan di hilangkan.

Penghilangan retribusi tersebut seiring terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Disampaikan Kepala Bidang Metrologi pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza, di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023). Padahal menurut Agus, Disperindag Lebak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang sebesar Rp77 jutaan lebih.

Argumentasi tidak dimasukkannya retribusi tera dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 jelas Agus, menurut pihak kementerian keuangan lantaran kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah.

Baca Juga: Pj Bupati Lebak Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu

Baca Juga: DPKPP Pandeglang Ngarep Penerimaan PSU dari Pengembang Melebihi Capaian, Targetnya 32 Tahun Ini

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Dituntut 6 tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Uang Bekas Hiburan Malam

"Sementara, Direktorat Metrologi berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah itu dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah," ujarnya

Ia mengungkapkan, dampak dari kebijakan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, disisi lain adanya penghapusan retribusi pelayanan tera dan tera ulang berdampak positif terhadap masyarakat pelaku usaha dan pengusaha karena hilangnya beban pungutan retribusi, sehingga gairah usaha dan iklim investasi meningkat untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

"Disisi lain pemerintah daerah harus memiliki pendapatan. Pendapatan daerah melalui retribusi ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian baik pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.