TERNYATA Ada Tes Uji Emisi 'GRATIS' Dari Sejumlah Produsen, Begini Ketentuannya!

AKURAT BANTEN - Tes uji emisi ini penting untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan, Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih wajib melakukan uji emisi.
Bagi mereka yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, sejumlah produsen memberikan keringanan biaya uji emisi mobil hingga gratis dengan syarat tertentu. Misalnya Honda, sebagaimana dikutip dari laman Honda-Indonesia menyebutkan produsen itu memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi yaitu:
Baca Juga: STOP! Jangan Makan Daging Biawak, Karena Bisa berakibat Kista Dan Kerusakan Pada Usus
• Biaya uji emisi Rp 50.000 bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi.
• Biaya uji emisi Rp 150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.
Ketentuan Uji Emisi, Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya;
1. Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
2. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
3. Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
4. Dilakukan selama 5-7 menit
5. Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
6. Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
7. Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
8. Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Atlet Wushu PON 2024 Terlantar di Bogor, Tidak Punya Uang Pulang ke Muna Barat
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









