NARKOBA di Indonesia Pernah legal Oleh Undang-Undang! Lalu, Kenapa Sekarang di Larang?

AKURAT BANTEN - Indonesia mulai mengenal penggunaan obat-obatan jenis opium yaitu sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada zaman penjajahan Belanda. Adapun, pemakai candu tersebut sebagian besar adalah orang-orang keturunan China.
Pada saat itu Pemerintah Belanda mengizinkan tempat-tempat tertentu atau melokalisir untuk mengisap candu. Tak hanya itu, bahkan pengadaan candu tersebut telah dilegalkan dengan undang-undang. Awalnya, orang-orang China menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan menggunakan pipa yang berukuran panjang.
Namun Kedatangan pemerintahan Jepang tahun 1940, mulai menghapus undang-undang tersebut dan melarang penggunaan candu.
Baca Juga: Sejak Kapan NARKOBA di Gunakan Manusia? Check It Out!
Setelah Indonesia Merdeka, Indonesia membuat Undangan-Undang baru tentang narkoba. Undang-undang tersebut mengatur tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya. Wewenang tersebut diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur undang-undang tersebut.
Pada tahun 1970 terjadi masalah global tentang narkoba. pada tahun itu, penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan memakan banyak korban, terutama anak muda. Hal tersebut berawal dari masalah anak-anak muda di Amerika Serikat, kemudian mulai berpengaruh ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Kemudian Presiden RI pada tahun 1971 mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71, Badan ini menanggulangi setiap bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing.
Akhirnya Pada tahun selanjutnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang. Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelundupan gelap. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan peran khusus dokter serta rumah sakit sesuai dengan petunjuk menteri kesehatan.
Baca Juga: Hiu Tutul Sepanjang 10 Meter Terdampar di Pantai Kampis Pandeglang
Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU Antinarkotika pun mulai direvisi sehingga disusunlah UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan menyusul UU Psikotropika nomor 5/1997. Undang-undang tersebut mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan sanksi berupa hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 6Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 7PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 8Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 9Akhirnya Liverpool Menang di Kandang! Gol Isak Bawa The Reds Bangkit, Rekor Buruk Anfield Terhenti
- 10MU Siapkan Revolusi Besar Jika Michael Carrick Dipecat, Rashford Bisa Jadi Korban Pertama Eddie Howe









