NARKOBA di Indonesia Pernah legal Oleh Undang-Undang! Lalu, Kenapa Sekarang di Larang?

AKURAT BANTEN - Indonesia mulai mengenal penggunaan obat-obatan jenis opium yaitu sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada zaman penjajahan Belanda. Adapun, pemakai candu tersebut sebagian besar adalah orang-orang keturunan China.
Pada saat itu Pemerintah Belanda mengizinkan tempat-tempat tertentu atau melokalisir untuk mengisap candu. Tak hanya itu, bahkan pengadaan candu tersebut telah dilegalkan dengan undang-undang. Awalnya, orang-orang China menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan menggunakan pipa yang berukuran panjang.
Namun Kedatangan pemerintahan Jepang tahun 1940, mulai menghapus undang-undang tersebut dan melarang penggunaan candu.
Baca Juga: Sejak Kapan NARKOBA di Gunakan Manusia? Check It Out!
Setelah Indonesia Merdeka, Indonesia membuat Undangan-Undang baru tentang narkoba. Undang-undang tersebut mengatur tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya. Wewenang tersebut diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur undang-undang tersebut.
Pada tahun 1970 terjadi masalah global tentang narkoba. pada tahun itu, penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan memakan banyak korban, terutama anak muda. Hal tersebut berawal dari masalah anak-anak muda di Amerika Serikat, kemudian mulai berpengaruh ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Kemudian Presiden RI pada tahun 1971 mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71, Badan ini menanggulangi setiap bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing.
Akhirnya Pada tahun selanjutnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang. Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelundupan gelap. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan peran khusus dokter serta rumah sakit sesuai dengan petunjuk menteri kesehatan.
Baca Juga: Hiu Tutul Sepanjang 10 Meter Terdampar di Pantai Kampis Pandeglang
Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU Antinarkotika pun mulai direvisi sehingga disusunlah UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan menyusul UU Psikotropika nomor 5/1997. Undang-undang tersebut mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan sanksi berupa hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








