Banten

FKDI Beri Gibran Tenggat 30 Hari untuk Mundur, DPR-MPR Diminta Ambil Langkah Berikutnya!

Aullia Rachma Puteri | 12 Oktober 2026, 09:18 WIB
FKDI Beri Gibran Tenggat 30 Hari untuk Mundur, DPR-MPR Diminta Ambil Langkah Berikutnya!
PEMAKZULAN GIBRAN DALAM 30 HARI

AKURAT BANTEN – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) melayangkan tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Organisasi tersebut menyatakan, apabila Gibran tidak mundur dalam kurun waktu 30 hari, DPR dan MPR diminta mempertimbangkan langkah pemakzulan sesuai mekanisme konstitusi.

Tuntutan itu dituangkan dalam surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, Presiden Prabowo Subianto, serta Gibran.

Surat tersebut ditandatangani Ketua FKDI Eko Raharjo bersama Sekretaris Jenderal Agus Yunanto.

Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran

Dalam dokumen itu, FKDI menyampaikan bahwa pengunduran diri dipandang sebagai pilihan yang mereka harapkan untuk menyelesaikan polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 30 hari, mereka meminta pimpinan lembaga legislatif mengambil langkah lanjutan melalui prosedur yang berlaku.

Desakan tersebut merupakan aspirasi organisasi, bukan keputusan resmi DPR atau MPR.

Tenggat 30 hari yang dicantumkan FKDI juga tidak otomatis menjadi batas waktu konstitusional yang mengharuskan proses pemakzulan dimulai.

Baca Juga: Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan

FKDI mengaitkan tuntutannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian disoroti oleh FKDI dalam surat aspirasinya.

Baca Juga: Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Tak Banyak Bicara soal Gibran, Ternyata Ini Pertimbangannya

Organisasi itu menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari lembaga negara.

Mereka meminta agar permasalahan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.

Mahkamah juga tidak membatalkan jabatan Gibran ataupun memerintahkan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan.

Baca Juga: Mantan Guru Gibran Buka Suara soal Polemik Ijazah, Pengakuan Rohwati Jadi Sorotan

Karena itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan.

Putusan tersebut juga tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan bahwa Gibran melakukan tindak pidana.

Dalam menyampaikan tuntutannya, FKDI turut merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Organisasi itu menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan untuk menghindari proses politik dan kelembagaan yang lebih panjang.

Baca Juga: Pesan Mantan Petinggi Projo untuk Gibran: Mundur atau Polemik Terus Membesar?

FKDI juga mengemukakan pertimbangan moral, martabat kebangsaan, dan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari alasan mereka menyampaikan aspirasi.

Selain itu, mereka berpandangan penyelesaian melalui pengunduran diri berpotensi menghemat waktu dan biaya apabila persoalan berlanjut ke proses di parlemen.

Namun, argumentasi tersebut tetap merupakan pandangan FKDI.

Penentuan ada atau tidaknya dasar hukum untuk memberhentikan wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi dan penilaian lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK

Berdasarkan UUD 1945, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak cukup hanya dengan desakan masyarakat.

DPR harus terlebih dahulu menjalankan tahapan konstitusional dan menyampaikan pendapat yang relevan kepada MK untuk diperiksa.

Apabila persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya melibatkan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, surat FKDI belum berarti proses pemakzulan telah berjalan.

Baca Juga: Pesan Mantan Petinggi Projo untuk Gibran: Mundur atau Polemik Terus Membesar?

Tindak lanjutnya bergantung pada respons DPR dan MPR serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional.

FKDI berharap surat tersebut menjadi perhatian para penerima.

Sementara itu, perkembangan polemik Gibran akan ditentukan oleh langkah resmi para pihak dan proses hukum yang sesuai, bukan semata-mata oleh desakan organisasi atau batas waktu yang mereka tetapkan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.