Banten

Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Tak Banyak Bicara soal Gibran, Ternyata Ini Pertimbangannya

Aullia Rachma Puteri | 10 Oktober 2026, 07:54 WIB
Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Tak Banyak Bicara soal Gibran, Ternyata Ini Pertimbangannya
YUSRIL BUKA SUARA SOAL GIBRAN

AKURAT BANTEN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih berhati-hati ketika dimintai pendapat mengenai polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai ada pertimbangan terkait kedudukannya di pemerintahan yang membuatnya tidak leluasa menyampaikan komentar pribadi.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun dirinya memiliki latar belakang keilmuan hukum tata negara, tidak semua persoalan perlu ditanggapinya secara terbuka.

Terlebih, isu yang sedang menjadi perhatian publik tersebut menyangkut wakil presiden, yang bersama presiden berada di posisi pimpinan tertinggi dalam pemerintahan.

Baca Juga: Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’

Baginya, status sebagai anggota kabinet mengharuskan dirinya mempertimbangkan etika hubungan kerja sebelum menyampaikan pandangan mengenai persoalan yang melibatkan pimpinan negara.

Karena itu, ia memilih tidak memberikan penilaian substantif terhadap polemik yang berkembang.

Sikap tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah pihak meminta tanggapan dari pejabat pemerintah, termasuk Yusril, terkait implikasi putusan tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Respons Kritik Yusril soal Sayembara Tangkap Begal, Singgung Risiko Main Hakim Sendiri

Alih-alih masuk ke perdebatan mengenai substansi perkara, Yusril menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum.

Menurut konteks yang disampaikannya, persoalan yang sedang diproses melalui jalur hukum sebaiknya ditangani oleh lembaga sesuai kewenangannya.

Ia juga tidak ingin memberikan komentar yang berpotensi ditafsirkan sebagai sikap resmi pemerintah.

Pilihan untuk tidak berkomentar, dalam hal ini, merupakan sikap yang diambilnya dengan mempertimbangkan posisi sebagai pejabat kabinet, bukan pernyataan yang dapat dimaknai sebagai dukungan atau penolakan terhadap pihak tertentu.

Baca Juga: Yusril Ungkap Identitas Abdul Karim Raed Miqdad, WN Palestina yang Dideportasi dari Indonesia

Selain persoalan dokumen pendidikan, Yusril turut ditanya mengenai wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Menanggapi hal itu, ia kembali memilih untuk tidak memberikan penilaian atas langkah politik yang mungkin ditempuh anggota DPR.

Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Yusril Angkat Bicara soal Film 'Pesta Babi', Singgung Soal Kritikan dan Masa Lalu yang Kelam

Karena itu, wacana politik mengenai pemakzulan tidak serta-merta berarti proses tersebut telah dimulai atau akan berujung pada pemberhentian pejabat yang bersangkutan.

Polemik pendidikan Gibran sendiri berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Ramai Larangan Nobar “Pesta Babi”, Yusril: Bukan Arahan Pemerintah

Namun, mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disamakan dengan keputusan yang menyatakan Gibran melakukan tindak pidana.

Persoalan mengenai dugaan pelanggaran hukum, jika diajukan melalui mekanisme lain, tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga terkait.

Sikap Yusril memperlihatkan bahwa ia memilih menjaga batas antara pandangan sebagai ahli hukum dan tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Sah Secara Konstitusi

Di tengah perhatian publik terhadap polemik tersebut, ia tidak memberikan kesimpulan pribadi dan memilih menghormati proses hukum serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.