Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Sah Secara Konstitusi

Akurat Banten - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak pernah secara tegas mengunci satu model pemilihan tertentu dalam menentukan kepala daerah.
Menurut Yusril, rujukan utama terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya menekankan prinsip demokratis tanpa merinci cara teknis pemilihannya.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional karena UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan yang demokratis,” ujar Yusril.
Ia menyampaikan pandangan pribadi bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru memiliki kesesuaian filosofis dengan konsep kedaulatan rakyat yang dianut bangsa Indonesia.
Yusril menyinggung alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Baca Juga: Viral Penganiayaan di Daan Mogot, Polisi Tangkap Tiga Pak Ogah dalam Waktu Singkat
“Asas tersebut mengajarkan bahwa demokrasi dijalankan melalui lembaga perwakilan, bukan oleh setiap individu yang berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Secara filosofis, ia menilai musyawarah dalam arti sesungguhnya tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
Karena itu, lanjut Yusril, mekanisme perwakilan melalui MPR, DPR, dan DPRD menjadi sarana rasional untuk menjalankan prinsip permusyawaratan.
“Musyawarah hanya bisa berjalan efektif lewat badan perwakilan, dan inilah filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi sering dilupakan di era reformasi,” tuturnya.
Dari sisi praktik di lapangan, Yusril menilai pilkada langsung justru memunculkan berbagai persoalan serius yang patut dievaluasi.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.
“Pilkada langsung berbiaya sangat mahal, dan kondisi ini kerap mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah terpilih demi menutup ongkos politik,” ujarnya.
Ia juga menilai pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih rumit ketika pemilih yang terlibat mencapai jutaan orang.
Menurut Yusril, pengawasan akan lebih terukur jika pemilihan dilakukan oleh anggota DPRD yang jumlahnya terbatas.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” imbuhnya.
Selain itu, ia berpandangan pemilihan melalui DPRD berpotensi menghasilkan kepala daerah yang lebih berintegritas dan berkapasitas.
Yusril menilai sistem pemilihan langsung kerap membuka ruang bagi kandidat yang unggul karena popularitas semata atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan hanya karena terkenal atau punya uang,” katanya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan soal mekanisme pilkada tidak boleh disikapi secara hitam-putih.
Ia menyebut bahwa dalam kondisi saat ini, upaya paling realistis adalah memperbaiki pelaksanaan pilkada langsung agar dampak negatifnya dapat ditekan.
Perbaikan itu mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi oleh partai politik.
Yusril juga mengakui adanya aspirasi sejumlah partai yang menginginkan kembalinya pilkada melalui DPRD.
Baca Juga: WNA Prancis Ditemukan Tewas di Gili Air Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri
Namun demikian, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi kompas utama dalam menentukan arah demokrasi daerah.
“Apakah rakyat menghendaki pemilihan langsung atau tidak langsung, semuanya wajib dicermati secara adil dan bijaksana,” ucapnya.
Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi sekaligus tanggung jawab memastikan sistem yang dipilih berjalan jujur dan beradab.
“Sistem apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Pilkada wajib dihormati sebagai keputusan demokratis,” pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








