Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Usulan Rocky Gerung agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri memunculkan tanggapan dari Dede Budhyarto.
Perbedaan pandangan tersebut menambah panjang perdebatan politik setelah persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat dipertimbangkan sebagai langkah politik untuk meredakan polemik yang berkembang.
Menurut pandangannya, kontroversi tersebut berisiko memengaruhi situasi politik nasional apabila terus berlarut-larut dan menyeret pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke dalam perdebatan berkepanjangan.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Ia memandang persoalan yang melibatkan wakil presiden perlu ditangani dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pemerintahan secara keseluruhan.
Namun, usulan tersebut merupakan pendapat pribadi Rocky dan bukan keputusan resmi yang mengharuskan Gibran meninggalkan jabatannya.
Pandangan itu kemudian mendapat respons dari Dede Budhyarto, yang turut menyampaikan komentar mengenai sikap Rocky.
Tanggapan Dede menambah dinamika perdebatan di ruang publik tentang bagaimana para tokoh politik menyikapi kontroversi yang melibatkan wakil presiden.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Perbedaan pendapat tersebut memperlihatkan bahwa polemik Gibran tidak hanya berkutat pada aspek hukum, tetapi juga berkembang menjadi persoalan komunikasi dan sikap politik.
Meski begitu, komentar masing-masing tokoh perlu dipahami sebagai pandangan mereka, bukan sebagai penetapan mengenai status hukum Gibran.
Kontroversi tersebut berkaitan dengan putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu menyangkut permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang digunakan.
Putusan itu tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden dan tidak dengan sendirinya menyatakan adanya tindak pidana.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut penting diperhatikan ketika membahas konsekuensi perkara.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Temuan dalam pertimbangan tidak boleh langsung disamakan dengan keputusan yang menyatakan seseorang bersalah atau harus meninggalkan jabatan.
Di tengah perbincangan mengenai Gibran, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengambil sikap hati-hati.
Ia memilih tidak memberikan penilaian substantif mengenai polemik tersebut dengan mempertimbangkan posisinya sebagai anggota kabinet.
Yusril menekankan bahwa persoalan hukum semestinya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia merujuk pada proses di Mahkamah Konstitusi dan perkara yang dapat ditangani melalui jalur hukum lain sesuai kewenangannya.
Sikap itu tidak dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap desakan agar Gibran mundur maupun sebagai penolakan terhadap kritik yang disampaikan para tokoh.
Yusril memilih menjaga batas antara pandangan pribadi dan tanggung jawabnya dalam pemerintahan.
Polemik antara pandangan Rocky, respons Dede, dan sikap Yusril menunjukkan beragam pendekatan dalam menyikapi persoalan Gibran.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Ada tokoh yang mendorong langkah politik, sementara pejabat pemerintah memilih berhati-hati dan menekankan pentingnya proses hukum.
Meski demikian, desakan pengunduran diri tidak otomatis mengubah kedudukan seorang wakil presiden.
Setiap proses terkait pengunduran diri atau pemberhentian harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan isu ini masih bergantung pada langkah para pihak serta mekanisme hukum yang relevan.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Pernyataan tokoh politik dapat memengaruhi perdebatan publik, tetapi tidak menggantikan keputusan resmi lembaga yang berwenang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 5Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 79 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 8Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur
- 9Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 10Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!








