Mantan Guru Gibran Buka Suara soal Polemik Ijazah, Pengakuan Rohwati Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Pernyataan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat tanggapan dari orang yang pernah mengenalnya di lingkungan sekolah.
Rohwati, mantan guru Bahasa Jawa Gibran saat menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta, mengungkapkan keberatannya terhadap tudingan yang menyebut Gibran tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Rohwati mengaku merasa tersinggung dengan anggapan tersebut. Berdasarkan pengalamannya mengajar pada periode 1999 hingga 2002, ia menilai Gibran memiliki kemampuan akademik yang baik.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan Gibran di sekolah tersebut merupakan hasil kemampuan siswa, bukan karena status keluarganya.
Baca Juga: Pesan Mantan Petinggi Projo untuk Gibran: Mundur atau Polemik Terus Membesar?
Menurut Rohwati, Gibran bukan siswa yang masuk sekolah melalui jalur kedekatan atau perlakuan khusus.
Ia mengingat bahwa Gibran diterima di SMP Negeri 1 Surakarta ketika nama Joko Widodo belum dikenal luas sebagai tokoh politik nasional.
Karena itu, ia merasa tidak sependapat dengan tudingan yang mempertanyakan kelanjutan pendidikan mantan muridnya tersebut.
Rohwati juga menyebut Gibran memiliki kemampuan yang cukup baik dalam sejumlah mata pelajaran, termasuk Bahasa Inggris dan Bahasa Jawa.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara! Ijazah SMA Gibran Dipersoalkan MK, Begini Jawabannya
Pengalaman itu membuatnya menilai bahwa keputusan Gibran melanjutkan pendidikan ke luar negeri merupakan hal yang wajar.
Meski demikian, kesaksian seorang mantan guru di jenjang SMP tidak secara langsung membuktikan status kelulusan Gibran dari pendidikan menengah atas.
Pernyataan Rohwati muncul ketika polemik dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Ahmad Khozinudin Bawa Bukti Baru ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan Gibran
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan perkara yang diajukan para pemohon.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon serta fakta bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, MK tidak membatalkan hasil pemilu ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan yang sedang dijalaninya.
Baca Juga: Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
Menurut Gibran, pengalaman menempuh pendidikan tinggi tersebut menjadi bagian dari tanggapannya terhadap pertanyaan mengenai riwayat pendidikan yang dipersoalkan.
Perbedaan pandangan mengenai persoalan ini memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran memiliki sejumlah aspek yang perlu dibedakan.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Pengalaman Rohwati berkaitan dengan pengamatan selama mengajar di tingkat SMP, sedangkan perkara di MK menyangkut bukti dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Karena itu, pernyataan Rohwati lebih tepat dipahami sebagai pandangan pribadi berdasarkan pengalamannya mengenal Gibran sebagai siswa.
Sementara itu, penilaian mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan kesesuaiannya dengan ketentuan pencalonan harus merujuk pada dokumen resmi serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Di tengah perdebatan yang masih berlangsung di ruang publik, polemik ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Pada saat yang sama, setiap klaim perlu disampaikan secara cermat agar pengalaman pribadi, dugaan, dan kesimpulan hukum tidak tercampur menjadi satu.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







