Roy Suryo Bongkar 28 Akun di Kasus Ijazah Jokowi, Benarkah Tak Ada Satu Pun Akun Miliknya?

AKURAT BANTEN – Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menyampaikan keberatannya mengenai sejumlah akun media sosial yang disebut dalam surat dakwaan jaksa.
Dalam persidangan, Roy menyoroti daftar 28 akun yang dikaitkan dengan penyebaran konten mengenai tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menghubungkan dirinya dengan akun-akun yang tercantum dalam perkara.
Roy menyatakan tidak menemukan akun yang secara langsung menggunakan identitas pribadinya di dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Ia secara khusus menyebut akun bernama KRMT Roy Suryo dan Roy Suryo Official tidak tercantum sebagai akun yang melakukan unggahan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.
Menurut Roy, persoalan tersebut penting karena dakwaan yang dikenakan kepadanya berkaitan dengan tindakan mengunggah atau memposting suatu konten.
Ia kemudian mempertanyakan apakah dirinya dapat dianggap sebagai pihak yang melakukan publikasi apabila materi yang menjadi perkara justru dipasang melalui akun milik pihak lain.
Roy juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah konten yang disebut dalam perkara, kehadirannya berada dalam kapasitas sebagai narasumber.
Baca Juga: Kaus Roy Suryo Saat Praperadilan Jadi Sorotan, Ada Tulisan “Tobatlah” hingga Tampil Pakai Toga
Ia mengatakan beberapa kanal atau media yang menayangkan pernyataannya merupakan pihak yang melakukan publikasi terhadap materi tersebut.
Dengan demikian, Roy berupaya membedakan antara dirinya sebagai orang yang memberikan keterangan dalam sebuah tayangan dengan pihak yang mengunggah tayangan tersebut ke media sosial.
“Apakah saya memposting itu semua? Tidak,” kata Roy dalam keterangannya di persidangan.
Perkara ini berawal dari munculnya sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Baca Juga: Gugatan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta
Jaksa sebelumnya menyebut terdapat 28 konten yang dikumpulkan dalam rangkaian perkara tersebut.
Dari sejumlah konten itu, jaksa mengaitkan tujuh unggahan dengan pernyataan Roy Suryo.
Materi yang disebut dalam dakwaan antara lain berasal dari sejumlah kanal media dan tayangan yang menghadirkan Roy sebagai narasumber.
Roy menilai keberadaan dirinya dalam tayangan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa ia merupakan pihak yang mengunggah konten.
Baca Juga: Kaus Roy Suryo Saat Praperadilan Jadi Sorotan, Ada Tulisan “Tobatlah” hingga Tampil Pakai Toga
Menurut dia, perlu dilihat secara jelas siapa yang membuat, mempublikasikan, dan menyebarkan materi yang kemudian dijadikan bagian dari perkara.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan digunakan Roy dan tim hukumnya dalam menghadapi dakwaan jaksa.
Pembelaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan bersama dengan bukti dan keterangan dari masing-masing pihak.
Di sisi lain, jaksa tetap memiliki konstruksi perkara berdasarkan sejumlah konten yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Baca Juga: Gugatan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga telah menguraikan sejumlah unggahan yang memuat pernyataan Roy mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan.
Karena itu, pernyataan Roy mengenai tidak adanya akun atas namanya dalam daftar maupun argumentasi jaksa mengenai unggahan yang menjadi dasar dakwaan masih akan diuji melalui proses pembuktian.
Sementara itu, pihak Jokowi telah menyatakan bahwa mantan Presiden tersebut akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan.
Baca Juga: Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?
Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya, termasuk proses pendidikan hingga memperoleh ijazah dan menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada.
Pemeriksaan tersebut diperkirakan berlangsung pada 8 Oktober 2026.
Dengan agenda pembuktian yang masih berjalan, persidangan perkara Roy Suryo akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 9Mourinho Bawa 2 Foto ke Konferensi Pers, Ada Apa dengan Laga Real Madrid vs Atletico?
- 10Michael Carrick di Ujung Tanduk? Manchester United Kembali Gagal Menang di Liga Premier









