Banten

Capres 2029 Wajib Didukung 2 Partai DPR? Pakar Ungkap Risiko yang Bisa Bikin Geger

Aullia Rachma Puteri | 22 September 2026, 01:56 WIB
Capres 2029 Wajib Didukung 2 Partai DPR? Pakar Ungkap Risiko yang Bisa Bikin Geger
aturan capres 2029 ala DPR RI

AKURAT BANTEN – Mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 kembali menjadi bahan perdebatan.

Kali ini, perhatian tertuju pada gagasan yang mengharuskan pasangan calon memperoleh dukungan sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Gagasan tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya pembahasan mengenai model baru pencalonan presiden.

Wacana itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mengatur batas minimal perolehan kursi atau suara sebagai syarat pengajuan pasangan calon.

Baca Juga: Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas

Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai gagasan mengenai kewajiban dukungan dari minimal dua partai DPR perlu dicermati secara serius.

Menurutnya, aturan baru tidak boleh dibuat dengan substansi yang pada akhirnya kembali membatasi hak partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon.

Jamiluddin merujuk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden dalam bentuk persentase bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Masih Saudara Jokowi? Ini Profil Lengkap Si Pembuat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres

Karena itu, ia berpandangan bahwa penerapan persyaratan baru yang pada substansinya kembali menciptakan batas bagi pencalonan dapat menimbulkan persoalan konstitusional.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila pembentuk undang-undang mengabaikan putusan MK, konflik antara lembaga negara berpotensi semakin terbuka.

Menurut Jamiluddin, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai aturan pencalonan.

Jika ketentuan yang dipersoalkan kemudian digunakan dalam proses Pemilu 2029, sengketa hukum mengenai keabsahan tahapan pencalonan juga berpotensi muncul.

Baca Juga: Metamorfoshow HTI Usai Pilpres 2024 Diduga karena Dukungan Capres

Ia bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan risiko delegitimasi hasil pemilu apabila proses pencalonan sejak awal dianggap menggunakan dasar hukum yang bermasalah.

Namun, pernyataan mengenai ancaman tersebut merupakan analisis Jamiluddin terhadap kemungkinan yang dapat terjadi, bukan keputusan atau penetapan hukum bahwa Pilpres 2029 akan menjadi tidak sah.

Wacana dua partai pengusung juga mendapat respons dari internal partai politik.

PDIP menyatakan gagasan tersebut masih dapat dipertimbangkan, tetapi mengusulkan agar aturan tidak hanya menentukan batas minimal.

Baca Juga: Metamorfoshow HTI Usai Pilpres 2024 Diduga karena Dukungan Capres

Partai tersebut juga membuka pembahasan mengenai batas maksimal jumlah partai yang dapat bergabung dalam satu koalisi.

Usulan batas maksimal dinilai diperlukan agar terbentuk lebih banyak pasangan calon.

Sebab, jika hanya ada ketentuan minimal dua partai tanpa batas jumlah maksimal, sejumlah partai dapat membentuk koalisi besar dan berpotensi membuat jumlah pasangan calon tetap terbatas.

Perdebatan lainnya berkaitan dengan siapa saja yang dapat menjadi bagian dari mekanisme tersebut.

Baca Juga: Metamorfoshow HTI Usai Pilpres 2024 Diduga karena Dukungan Capres

Pertanyaan muncul apakah syarat dua partai hanya berlaku bagi partai yang mempunyai kursi di DPR atau juga mencakup seluruh partai politik peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, desain pencalonan presiden untuk 2029 masih menjadi materi pembahasan politik dan hukum.

Belum terdapat aturan final yang menetapkan mekanisme baru tersebut.

Pembahasan ke depan akan menentukan bagaimana putusan MK diterjemahkan ke dalam regulasi pemilu sekaligus bagaimana ruang pencalonan presiden dibentuk.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Tiru Gaya Jokowi saat Debat Capres Ketiga Lawan Prabowo

Perdebatan mengenai jumlah minimal partai pengusung, batas maksimal koalisi, serta hak partai peserta pemilu diperkirakan masih akan terus bergulir.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.