Drama Baru Kasus Ijazah Jokowi, Tim Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Teken Dokumen Penahanan

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengambil sikap berbeda dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara penahanan setelah kedua kliennya menjalani pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut disampaikan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut tim pembela, penolakan itu merupakan bentuk keberatan terhadap keputusan penahanan yang diterapkan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.
Kasus yang kini memasuki tahap penuntutan tersebut berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial dan ruang publik.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap proses penahanan.
Karena alasan itu, mereka memilih tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen berita acara yang disiapkan dalam proses administrasi penahanan.
Selain menyampaikan keberatan, tim hukum juga telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pengajuan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut akan diajukan kepada pihak kejaksaan dengan harapan kedua tersangka dapat menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada di rumah tahanan.
Untuk mendukung permohonan tersebut, pihak kuasa hukum disebut tengah mengumpulkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin.
Kehadiran para penjamin diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan yang dilakukan dalam perkara ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelimpahan tahap dua menjadi bagian penting sebelum perkara resmi dilanjutkan ke meja hijau.
Perhatian publik terhadap kasus ini masih cukup tinggi mengingat figur yang terlibat merupakan tokoh yang dikenal luas.
Berbagai tanggapan pun bermunculan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan tahapan berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Di pengadilan nantinya, seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak akan diuji secara terbuka.
Dengan adanya penolakan terhadap berita acara penahanan dan rencana pengajuan penangguhan, kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







