Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa Usai Kasuskan Ijazah Jokowi, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kini harus menghadapi sejumlah pasal hukum yang dikenakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus ini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua tersangka disebut dijerat dengan beberapa ketentuan pidana yang berasal dari KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, terdapat pula pasal yang berhubungan dengan penyebaran informasi elektronik yang diduga tidak sesuai dengan fakta atau dianggap menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menggunakan kombinasi aturan dari KUHP lama dan KUHP baru.
Langkah tersebut dilakukan karena dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum, baik yang menyangkut pencemaran nama baik maupun aktivitas di ruang digital.
Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga memasukkan sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengatur mengenai informasi dan dokumen elektronik.
Pasal-pasal tersebut umumnya berkaitan dengan dugaan penyebaran atau penggunaan informasi elektronik yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut kepolisian, seluruh pasal yang diterapkan telah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Penetapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.
Sejumlah pernyataan yang beredar kemudian menjadi objek laporan hukum dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Seiring berjalannya proses penyidikan, kasus tersebut berkembang hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Roy Suryo dan dr Tifa menjadi dua nama yang paling banyak mendapat perhatian publik karena keterlibatan mereka dalam polemik tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat juga dijamin hak-haknya selama menjalani proses penyidikan hingga nantinya memasuki tahap persidangan.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan masyarakat dalam waktu dekat.
Selain menyangkut isu yang telah lama menjadi perdebatan publik, perkara tersebut juga akan menjadi ajang pembuktian di pengadilan terkait berbagai tuduhan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dengan berkas perkara yang telah memasuki tahap lanjutan, publik kini menunggu bagaimana proses persidangan akan mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penetapan pasal terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus yang menyita perhatian nasional tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Messi Pensiun, Argentina Tak Berani Berikan Nomor 10 kepada Siapa Pun! Ini Alasan Scaloni
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






