KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Aturan Acara Pidana Indonesia Siap Masuki Babak Reformasi 2026

AKURAT BANTEN - Rapat paripurna ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11) resmi mengesahkan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah melalui proses pembahasan yang disebut panjang, terbuka, dan melibatkan banyak elemen masyarakat.
Keputusan ini sekaligus menandai salah satu perubahan regulasi paling krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam empat dekade terakhir.
Baca Juga: Yesaya Saudale Resmi Merapat ke Tangerang Hawks, Siap Rebut Peran Besar di IBL 2026
Pengesahan RUU KUHAP berlangsung setelah Ketua DPR, Puan Maharani, dua kali meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut para anggota dewan yang hadir.
Total 342 dari 580 anggota DPR tercatat mengikuti paripurna tersebut, termasuk seluruh pimpinan DPR. Puan menyebut penjelasan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya telah memberikan gambaran komprehensif terkait isi revisi.
Ia berharap penjelasan itu membantu meminimalkan penyebaran hoaks dan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal baru dalam KUHAP.
Baca Juga: Persita Siapkan Tenaga Penuh Jelang Hadapi Malut United, Carlos Pena Minta Dukungan Penuh Suporter
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru. Ia menegaskan Komisi III berusaha membuka ruang seluas mungkin bagi publik, akademisi hukum, advokat, hingga komunitas korban untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
“KUHAP ini dalam penyusunan kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, sejumlah forum diskusi publik dan uji akademik telah dilakukan sejak awal proses revisi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Fokus ke Pengadaan Lahan dan Penjualan Aset Negara
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah penguatan kedudukan masyarakat maupun tersangka dalam proses peradilan.
Jika sebelumnya kewenangan negara dinilai terlalu dominan, revisi ini memberikan ruang lebih besar terhadap hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, penataan ulang prosedur penahanan, serta mekanisme perlindungan terhadap korban dan saksi.
Baca Juga: Penusukan Mengerikan Terjadi di Jalan Raya Condet Jakarta Timur
Selain itu, KUHAP baru juga mulai memasukkan prinsip-prinsip peradilan modern, seperti digitalisasi administrasi penyidikan, penyeragaman standar penahanan, serta penguatan asas transparansi agar proses hukum dapat lebih mudah diawasi publik.
DPR menyebut revisi ini sebagai langkah penting agar hukum acara pidana Indonesia selaras dengan perkembangan zaman dan praktik global.
Baca Juga: Lonjakan Vaksin HPV Dikejar 2030, Pemerintah Pasang Target Ambisius untuk Lindungi Generasi Muda
Habiburokhman menambahkan bahwa aturan baru ini sudah dirancang agar langsung dapat diterapkan tanpa masa transisi panjang.
“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum pada 2 Januari 2026,” kata dia. Pengaturan teknisnya, menurutnya, sudah disiapkan sejak tahap awal pembahasan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan ekstra dari aparat penegak hukum, termasuk pelatihan internal serta pembaruan prosedur kerja. DPR mengakui bahwa proses adaptasi pasti memerlukan waktu, namun optimistis bahwa pembaruan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga: Indonesia Rusia Perkuat Barisan Penegak Hukum Melalui Pelatihan Bersama di Lido
Dengan pengesahan revisi KUHAP, Indonesia resmi memasuki fase baru reformasi peradilan pidana. DPR berharap aturan baru ini bukan hanya memperbaiki kekurangan KUHAP lama, tetapi juga memperkuat keadilan bagi masyarakat dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Reformasi hukum acara pidana ini dinilai sebagai salah satu pondasi penting menuju sistem hukum yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!


