Hari Libur Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Ini Fakta dari SKB 3 Menteri

AKURAT BANTEN - Apakah tanggal 28 Oktober 2025 bakal menjadi hari libur nasional atau cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda?
Berdasarkan keputusan resmi melalui SKB 3 Menteri Nomor 1017/2024, No. 2/2024, No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani oleh tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), tanggal 28 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Keputusan tersebut menjabarkan dengan jelas bahwa untuk tahun 2025 jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Dalam daftar yang dipublikasi, bulan Oktober tercatat sebagai bulan yang tidak memiliki tanggal merah tambahan selain akhir pekan biasa (Sabtu-Minggu).
Dengan demikian, meskipun 28 Oktober memiliki makna penting bagi bangsa sebagai peringatan Sumpah Pemuda, secara administratif-resmi untuk tahun 2025 tanggal tersebut tidak diberi status libur nasional atau cuti bersama.
Masyarakat dan pelaku usaha di Banten maupun di seluruh Indonesia sebaiknya menyesuaikan jadwal kerja berdasarkan kalender resmi dan tidak mengandalkan asumsi bahwa tanggal tersebut otomatis bebas kerja atau institusi tutup.
Bagi pemerintah daerah, institusi sekolah, sektor swasta dan layanan publik di Provinsi Banten, penting untuk turut mensosialisasikan fakta ini ke masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengaturan jadwal, seperti penutupan operasional, layanan instansi atau agenda komunitas yang menganggap tanggal tersebut sebagai hari libur.
Memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dan komunikasi kepada masyarakat jelas akan mencegah kebingungan dan potensi penundaan pelayanan.
Baca Juga: Cawalkot Tangerang Faldo Maldini Maknai Momen Sumpah Pemuda Dengan Keragaman
Kesimpulannya tidak ada libur nasional atau cuti bersama pada tanggal 28 Oktober 2025.
Bagi Anda yang berencana membuat agenda kegiatan atau liburan, dianjurkan merujuk kalender libur resmi yang telah ditetapkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!






