Disnaker Tegas THR Karyawan Swasta Dibayar Maksimal 5 Hari Lagi dan Dilarang Cicil, Kalau Tidak Ini yang Akan Terjadi

AKURAT BANTEN - Kabar penting bagi para pekerja di Kota Pekanbaru.
Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 wajib dilakukan paling lambat 8 Maret.
Perusahaan diingatkan untuk tidak menunda apalagi mencicil hak karyawan tersebut.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa ketentuan ini harus dipatuhi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, baik skala besar maupun kecil.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, ASN hingga Pensiunan Dipastikan Terima Sesuai Jadwal
Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh sesuai besaran yang menjadi hak masing-masing pekerja.
Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk membayarnya secara bertahap atau mencicil dengan alasan apa pun.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: THR PNS Belum Juga Cair di Pekan Kedua Ramadan, Purbaya Buka Suara Soal Penyebabnya
Kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional yang mengatur kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan kepada pekerja menjelang hari raya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR harus diberikan paling lambat sebelum hari raya keagamaan dan dibayarkan secara penuh.
Penetapan batas waktu 8 Maret 2026 ini dimaksudkan agar para pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
THR biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tambahan, mulai dari belanja kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Perusahaan Jangan Sampai Terlambat, Cek Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Karyawan Swasta
Disnaker Pekanbaru juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Pekerja dapat melapor jika perusahaan terlambat membayar, mengurangi nominal, atau mencoba mencicil THR.
Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pengawasan ketenagakerjaan.
Abdul Jamal mengimbau para pengusaha untuk mempersiapkan keuangan perusahaan sejak dini agar kewajiban pembayaran THR tidak menjadi beban mendadak.
Baca Juga: THR 2026 Dipastikan Cair Penuh untuk ASN TNI Polri dan Pensiunan, Ini Rincian dan Jadwalnya
Ia mengingatkan bahwa setiap tahun kewajiban ini selalu ada, sehingga perusahaan seharusnya sudah mengantisipasi dalam perencanaan anggaran.
Selain itu, Disnaker juga akan melakukan pemantauan secara aktif untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Pengawasan ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, terutama menjelang momentum penting seperti Idulfitri.
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca Juga: THR 2026 Cair H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Langkah tegas Disnaker Pekanbaru ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja.
Mereka berharap pengawasan benar-benar dilakukan sehingga tidak ada lagi praktik penundaan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya penegasan batas waktu hingga 8 Maret 2026, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan dan memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Baca Juga: THR 2026 Dipastikan Cair Penuh untuk ASN TNI Polri dan Pensiunan, Ini Rincian dan Jadwalnya
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi prioritas, terutama menjelang hari raya yang identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Kini, para pekerja di Pekanbaru bisa sedikit bernapas lega.
Selama perusahaan mematuhi aturan, THR akan diterima tepat waktu dan secara penuh, tanpa potongan maupun cicilan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan



