Banten

THR 2026 Cair H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Riski Endah Setyawati | 28 Februari 2026, 14:11 WIB
THR 2026 Cair H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar
Ilustrasi uang (Istimewa)

Akurat Banten - Pemerintah kembali mengingatkan para perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.

Dengan mengacu pada kalender tahun 2026, pencairan THR diperkirakan mulai berlangsung pada 11 hingga 12 Maret.

Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja di Indonesia yang tengah bersiap menyambut momen Lebaran.

Namun demikian, di balik kabar baik tersebut, ada hal penting yang perlu dipahami: THR tetap dikenakan pajak penghasilan.

Banyak pekerja yang masih mengira bahwa THR adalah bonus bebas pajak.

Baca Juga: THR 2026 Belum Jelas Kemenaker Tunggu Restu Presiden di Tengah Desakan Percepatan

Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 serta diperkuat dengan regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, penghasilan tambahan seperti THR tetap dikenai pajak, meskipun sifatnya tidak rutin.

Menurut penjelasan Yolanda Permata Yanra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), THR diperlakukan berbeda dari gaji bulanan karena tidak diterima secara berkala. Oleh sebab itu, metode perhitungan pajaknya pun memiliki pendekatan tersendiri.

Seiring dengan pembaruan regulasi perpajakan, pemerintah kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam menghitung pajak atas THR.

Baca Juga: Tantangan Besar Dana Haji Fluktuasi Kurs Jadi Sorotan Utama BPKH

Skema ini dinilai lebih sederhana dan memberikan hasil yang lebih adil bagi wajib pajak.

Sebelumnya, perhitungan pajak THR dilakukan dengan metode kumulatif, yaitu menggabungkan penghasilan dalam satu bulan dan langsung dikenakan tarif progresif.

Cara ini kerap membuat pajak melonjak tinggi karena adanya tambahan penghasilan secara tiba-tiba.

Dengan adanya TER, perhitungan pajak menjadi lebih proporsional karena didasarkan pada estimasi penghasilan tahunan. Sistem ini juga membantu mengurangi beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.

Untuk memahami bagaimana pajak THR dihitung, berikut adalah contoh sederhana yang dapat dijadikan gambaran.

Baca Juga: Langit Indonesia Bersiap Sambut Fenomena Langka Gerhana Bulan Total dan Worm Moon 3 Maret 2026

Misalnya, seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret. Dengan demikian, total penghasilan pada bulan tersebut menjadi Rp10.000.000.

Jika karyawan tersebut berstatus menikah tanpa tanggungan (K/0), maka ia termasuk dalam kategori Tarif Efektif Bulanan A.

Berdasarkan ketentuan TER, penghasilan pada kisaran Rp9.650.001 hingga Rp10.050.000 dikenakan tarif sebesar 2 persen.

Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan adalah:

2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Baca Juga: Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLN Bernilai Ratusan Miliar

Pajak tersebut akan langsung dipotong oleh perusahaan pada saat pembayaran gaji dan THR. Sehingga, karyawan akan menerima penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000.

Meskipun pajak THR telah dipotong menggunakan metode TER, perhitungan akhir tetap akan dilakukan pada akhir tahun pajak.

Seluruh penghasilan selama satu tahun akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan total penghasilan tahunan wajib pajak.

Jika terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran, maka akan dilakukan penyesuaian dalam pelaporan pajak.

Baca Juga: Heboh! Virgoun Resmi Menikah Lagi, Mantan Pacar Malah Lempar Bom Isu 'Hamil Duluan': 'Perutnya Belendung'

Penting untuk diketahui bahwa meskipun pajak THR telah dipotong oleh pemberi kerja, karyawan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan ini harus disesuaikan dengan bukti potong yang diberikan oleh perusahaan, yaitu formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kewajiban ini menjadi semakin penting bagi individu yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dengan pelaporan yang tepat, wajib pajak dapat menghindari potensi kesalahan atau sanksi administrasi di kemudian hari.

Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, di sisi lain, THR juga merupakan objek pajak yang harus diperhitungkan dengan benar.

Baca Juga: THR 2026 Belum Jelas Kemenaker Tunggu Restu Presiden di Tengah Desakan Percepatan

Dengan diberlakukannya metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), perhitungan pajak THR kini menjadi lebih sederhana dan adil.

Meski demikian, pekerja tetap perlu memahami mekanisme pemotongan serta kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.

Memahami aturan ini tidak hanya membantu pekerja mengelola keuangan dengan lebih baik, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.