Banten

Tega, Anak Jebloskan Ayah Kandung Usia 73 Tahun ke Penjara Gara-gara Kotoran Kucing

Mitha Theana | 6 Februari 2024, 22:17 WIB
Tega, Anak Jebloskan Ayah Kandung Usia 73 Tahun ke Penjara Gara-gara Kotoran Kucing

AKURAT BANTEN - Seorang ayah bernama Zaenal Arifin (73) dijebloskan ke penjara oleh putri kandungnya sendiri di Kota Tegal.

Peristiwa ini pun menghebohkan warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terungkap, bahwa ZT nekat melaporkan dan menjebloskan ayah kandungnya itu ke penjara karena kotoran kucing dan diduga karena KDRT. 

Baca Juga: Tuntutan Revisi UU Desa Dikabulkan, Apdesi Lakukan Aksi Sujud Syukur

Namun, dugaan KDRT oleh Zaenal tidak terbukti di persidangan. 

Bahkan, sang anak tidak hadir dalam persidangan. Hanya Zaenal yang terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Suasana pun tampak haru, saat anggota keluarga dan disaksikan para tetangga di pengadilan, melihat pria dengan wajah keriput dan rambut penuh uban itu dikawal petugas dengan tangan terborgol.

Kuasa hukum Zaenal, David Surya mengatakan, Kakek 73 tahun itu merupakan korban kriminalisasi dari putrinya sendiri.

Baca Juga: Warga Lebak Tanggapi Demo Kepala Desa di DPR Minta Perpanjangan Masa Jabatan

"Berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya," katanya, dikutip Selasa (6/2/2024).

Dalam cekcok itu, Zaenal dituding telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, 

"Tetapi dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor," jelasnya.

Baca Juga: Bertemu Raffi Ahmad di Andara, Haryara Tambunan Siap Perjuangkan Keresahan Kaum Millenial

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, kliennya, yakni KT, terpaksa memidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Terakhir, KT mengaku dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing, sehingga membuatnya melaporkan ayah kandungnya itu. 

"Upaya damai antarkeluarga sudah diupayakan, tetapi tidak pernah menemukan titik temu dan akhirnya dilaporkan ke polisi," terangnya.

Baca Juga: Soal Hilirisasi Industri, Prabowo Ingat Kata Jokowi Kalau Indonesia Tak Mungkin Makmur

Saat ini, sidang kasus tersebut masih bergulir. Majelis hakim pun meminta dilakukan mediasi kembali antarkeluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa dengan pemeriksaan terdakwa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.