Banten

Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah

Sopian | 28 Desember 2023, 09:00 WIB
Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah

AKURAT BANTEN - Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro dan Dirtipikor Bareskrim mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 6 gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

Namun belum diketahui, apakah Firli Bahuri (FB) langsung dilakukan penahanan atau tidaknya. Pasalnya berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan Tahap I ke jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli) pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/12).

Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tambahan tentang seluruh harta benda milik

tersangka Firli, dan harta benda istri, anak, serta keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Diantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul

dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap dia.

Kemudian, materi pemeriksaan kali ini terkait pengajuan saksi yang meringankan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik gabungan kepolisian Polda Metro dan Bareskrim Polri.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," tuturnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP pada 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu saksi lainya menolak yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk hadir menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun belum dilakukan penahanan.

"Sebelumnya tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12). []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.