Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah

AKURAT BANTEN - Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro dan Dirtipikor Bareskrim mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 6 gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).
Namun belum diketahui, apakah Firli Bahuri (FB) langsung dilakukan penahanan atau tidaknya. Pasalnya berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan Tahap I ke jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli) pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/12).
Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tambahan tentang seluruh harta benda milik
tersangka Firli, dan harta benda istri, anak, serta keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Diantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul
dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap dia.
- Baca Juga: Sebanyak 78,3 Kilogram Sabu dan Ganja di Sita BNNP di tahun 2023
- Baca Juga: Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan
- Baca Juga: Tangerang Peringkat Pertama Pencetak Janda Baru di Banten Tahun 2023
Kemudian, materi pemeriksaan kali ini terkait pengajuan saksi yang meringankan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik gabungan kepolisian Polda Metro dan Bareskrim Polri.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," tuturnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP pada 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.
Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu saksi lainya menolak yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk hadir menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun belum dilakukan penahanan.
"Sebelumnya tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









