Paket 53 Kg Sisik Trenggiling Dicampur Keripik Singkong, Gagal Terbang ke Hongkong dan Denmark

AKURAT BANTEN - Upaya penyelundupan paket berisi sisik trenggiling seberat 53 kilogram melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) gagal diterbangkan ke negara Hongkong dan Denmark.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan, upaya penyelundupan sisik trenggiling senilai Rp.3 miliar itu menggunakan modus dengan mencampur makanan ringan dalam paket tersebut.
“Upaya penyelundupan sisik trenggiling yang dikemas sebanyak lima paket ini, dikemas oleh pelaku dengan mencampurnya dengan keripik singkong ini dengan tujuan Hongkong dan Denmark,” ujar Gatot, Rabu (20/12/2023).
Memperoleh adanya upaya ekspor sisik trenggiling kedua negara tersebut, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Perhutanan guna pengembangan lebih lanjut.
- Baca Juga: H-5 Natal, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Tangerang Mulai Meningkat
- Baca Juga: Ketum PAN Zulkifli: Pendukung No.2 Baca Al-Fatihah Tidak Ucapkan Amin Dan Tahiyatul akhir Pake Dua Jari
- Baca Juga: Pengacara Firli Bahuri Bawa Dokumen Perkara Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Polda Metro: Cuman Barang Bukti
“Upaya penyelundupan sisik trenggiling ini telah dikeringkan biasanya disalahgunakan pemanfaatannya. Bisa sebagai bahan baku narkotika karena mengandung Tramadol HCI, untuk pembuatan sabu,” katanya.
Menurut Gatot, sisik trenggiling yang mempunyai daya jual tinggi di pasar gelap internasional dikarenakan memiliki banyak manfaat selain untuk membuat narkotika.
“Sisik trenggiling ini juga bisa sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Selain itu, diketahui juga bisa diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan,” jelasnya.
Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda mengakui pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang berupaya menyelundupkan sisik trenggiling.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Karena sisik trenggiling ini merupakan satwa masuk perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ungkap Yazid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







