KPK Tangkap Tangan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

AKURAT BANTEN - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (15/11/2023). Sejumlah pihak berhasil diamankan dalam operasi itu.
Dikatakan, ada dua oknum penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang turut diamankan dan pihak swasta.
Dua oknum jaksa yang diamankan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alexander Silaen.
Kemudian, staf dari Dinas PUPR Bondowoso dan pihak swasta yang ikut diamankan. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan Rp750 juta terkait pengadaan barang dan jasa.
"Benar, pada Rabu (15/11), KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso," katanya, Kamis (16/11/2023).
Dia mengatakan, ada 6 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, dan langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.
Baca Juga: Koperasi di Pandeglang Donasikan Infaq Puluhan Juta Rupiah Untuk Palestina
"Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap, diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," ucap Ali.
Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, bahwa OTT tersebut terkait kasus suap penanganan perkara yang tengah dilakukan penyidikan oleh Kejari Bondowoso.
"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," jelasnya.
Baca Juga: Koperasi di Pandeglang Donasikan Infaq Puluhan Juta Rupiah Untuk Palestina
Saat ini, pihak yang diamankan di Bondowoso tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK.
"Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK," tuturnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menunggu informasi secara jelas OTT tersebut.
"Kami masih menunggu informasi yang lengkap dan akurat, saya masih minta informasi juga ke Bidang Teknis," tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









