RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Jadi di PHK November Mendatang

AKURAT BANTEN - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (3/10/2023).
Pengesahan RUU ASN dilakukan dalam sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.
Kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: TERNYATA, ASN Yang di Pindah Tugaskan ke-IKN Jokowi Sudah siapkan Insentif dan Rumah Dinas
Setuju," jawab anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat paripurna. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan RUU ASN dalam rapat paripurna dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar.
Kemudian perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Diantaranya fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Baca Juga: Minta Diangkat Jadi ASN, Ribuan Honorer Kemenag Aksi di Gedung DPR RI
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya belum lama ini.
Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut, maka para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023," imbuhnya.
"Jadi disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambungnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal




