Pensiunan Kembali di Guyur THR Setelah Gaji Naik 12 persen Per-Maret 2024

AKURAT BANTEN - Setelah kenaikan gaji senilai 12 persen resmi berlaku Maret 2024, kini pensiunan PNS pada bulan Ramadhan kembali mendapatkan pencairan tunjangan hari raya atau THR.
Pencairan THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS karena memiliki nominal yang sama besar dengan gaji bulanan, terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras.
Nominal tunjangan pangan akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji pokok karena perhitungannya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Menurut Sri Mulyani, THR nantinya akan disalurkan paling cepat H-10 datangnya Hari Raya Idul Fitri. Kemungkinan pada tanggal 30 Maret 2024.
- Baca Juga: Bom Meledak di Markas Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur
- Baca Juga: Bahaya! 6 Pantangan Mengkonsumsi Makanan dan Minuman, Setelah Makan Durian Yang Wajib Diketahui
- Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Selalu Waspada
Terkait hal ini, Menkeu telah dibicarakan dengan Jokowi guna menyiapkan sedini mungkin agar bisa cair tepat waktu termasuk tunjangan tambahan khusus untuk pensiunan golongan tertentu.
Tunjangan tambahan tersebut peruntukkannya untuk suami/istri dari seorang pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Adapun nominalnya sama dengan gaji yang terakhir yang diterima oleh pensiunan yang telah meninggal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980.
Tambahan penghasilan tersebut akan dicairkan PT Taspen pada bulan setelah bulan kematian pensiunan yang bersangkutan, dan akan dicairkan selama empat kali berturut-turut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa








