Tidak Mampu Tangkap Harun Masiku Selama 4 Tahun, KPK Digugat Praperadilan oleh MAKI

AKURAT BANTEN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan rasuah yang menjerat caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini keberadaan tidak diketahui.
Sidang perdana gugatan praperadilan telah digelar pada Senin, 29 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan karena tersangka Harun Masiku tidak kunjung ditangkap oleh KPK dalam kasus suap mantan anggota Komisioner KPU.
"Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku, padahal sudah buron selama 4 tahun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Ia menilai bahwa KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku untuk menjalani proses hukum di tingkat penyidikan dan persidangan. KPK seperti terlihat enggan menangkap Harun yang juga politisi PDI-Perjuangan ini.
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," ujarnya.
- Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud di Makassar Ngamuk, Kampanye Akbar Cuma Dikasih Rp10 Ribu
- Baca Juga: Ketua Panwascam Jayanti Dipecat, Diduga Peras Caleg Partai Demokrat Rp20 Juta
- Baca Juga: Nyamar Jadi Dokter, Pasukan Israel Tembak 3 Kepala Pria Palestina yang Sedang Dirawat di RS Gaza
Menurut Boyamin, KPK mendapat tekanan politik dalam hal penangkapan Harun Masiku. Padahal lembaga anti-rasuah itu sangat mudah menangkap eks Caleg DPR RI dari PDIP ini. Namun hingga kini tidak dilakukan oleh KPK.
KPK juga tidak mampu menemukan keberadaan Harun Masiku, apakah berada di dalam negeri atau di luar negeri.
"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik, padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya, baik masih hidup ataupun sudah meninggal," tegasnya.
Atas ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, maka KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari Hakim dalam rangka melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik hidup ataupun sudah meninggal.
'KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutus praperadilan ini," tuturnya.
Diketahui, dalam gugatan Primair praperadilan yang diajukan MAKI, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo; dan menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
"Menyatakan secara hukum Termohon KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada termohon KPK," demikian isi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.
"Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," sambungnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






