Pertalite akan Dihapus Tahun Ini, Tunggu Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

AKURAT BANTEN - Konsumsi BBM jenis Pertalite akan dibatasi pada tahun 2024 ini dan menggantinya dengan Pertamax Green 92.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif membenarkan adanya rencana pembatasan BBM jenis Pertalite.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Baca Juga: Pengangguran Penyumbang Kemiskinan Tertinggi di Lebak, Disnakertrans Sebut Sudah Maksimal
"Ya, jadi ada program Langit Biru yang dijalankan oleh Pertamina untuk mengusung penggunaan BBM ramah lingkungan. Salah satunya, mengganti Pertalite menjadi Pertamax Green 92 dengan campuran bioetanol," katanya, dikutip Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan perseroan bakal menaikkan angka oktan dari Pertalite saat ini menjadi RON 92 lewat pencampuran dengan etanol 7 persen (E7) mulai tahun 2024.
Hasil bauran bensin dengan kandungan 7 persen turunan tetes tebu itu nantinya bakal menghasilkan produk baru, Pertamax Green 92.
"Ini kita lanjutkan sesuai dengan rencana Program Langit Biru tahap dua, di mana BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92. Karena aturan KLHK itu menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia itu minimal 91, katanya di Jakata tempo hari.
Baca Juga: Pemkab Lebak Butuh Rp50 Miliar Bangun Agrowisata di Leuwidamar
Namun, Nicke menyatakan, kajian yang dinamakan Program Langit Biru Tahap 2 tersebut masih dilakukan secara internal dan belum diputuskan.
"Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut," sambungnya.
Adapun, Pertamina nantinya hanya akan menjual tiga produk BBM yakni Pertamax 92, Pertamax 95 hasil campuran etanol 8 persen, serta Pertamax Turbo.
Dua produk bensin yang disebut pertama akan jadi lini bahan bakar hijau dari Pertamina mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Mbappe Minta Maaf kepada China Usai Komentar Kontroversial, Sejumlah Pihak Ikut Bereaksi
- 10Harry Kane Menang Ballon d'Or 2026, Penggemar Sebut Sepak Bola Kembali Mendapatkan Prestisenya








