Banten

Divonis Bersalah Terkait Penipuan Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi Cs Ajukan Banding

Himayatul Azizah | 7 Desember 2023, 17:05 WIB
Divonis Bersalah Terkait Penipuan Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi Cs Ajukan Banding

AKURAT BANTEN - Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Andri Cahyadi, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dia terbukti melakukan penipuan berkedok investasi batu bara di Banjarbaru.

Selain Andri, PN Banjarbaru memutus Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, serta pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto, bersalah dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Napi Perempuan Lapas Kelas IIA Tangerang Kabur, Sempat Terlihat di Tanah Tinggi

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” demikian keterangan PN Banjarbaru, dikutip Kamis (7/12/2023).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing 3 tahun empat bulan.

Sementara itu, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa 2 tahun enam bulan bui dan tiga tahun penjara.

Di samping itu, Majelis Hakim memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi, Tema Konsolidasi Para Tokoh Petisi 100

Kuasa hukum terdakwa, Pahrozi, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru. Menurut dia, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Bahkan, kata dia, ketetapan Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakadilan karena kliennya dizalimi.

“Klien saya merasa dizalimi atas putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” tukas Pahrozi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.