Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Jerat Firli Bahuri

AKURAT BANTEN - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh tim penyidik gabungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Eks Mentan SYL diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11), dengan mengenakan rompi tahanan KPK, dan juga membawa sejumlah dokumen.
Saat tiba di Gedung Bareskrim, eks Mentan SYL enggan mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media alias bungkam saat ditanya wartawan terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Politisi Partai Nasdem itu telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, baik di Mapolda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.
Pertama, SYL menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023. Kemudian, yang kedua, mantan Gubernur Sulsel itu diperiksa di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023. Dan ketiga, pemeriksaan pada hari ini di gedung Bareskrim atas laporannya dengan terlapor Firli Bahuri.
- Baca Juga: Buruh di Lebak Kembali Demo, Pj Bupati Lebak Dituding Cari Aman
- Baca Juga: Satu Rumah Warga Alami Rusak Parah Usai Dilanda Hujan Deras, Istri dan Dua Anaknya Terpaksa Diungsikan
- Baca Juga: Viral, Atlet Renang Popkab Sleman Dicoret dari Daftar Pemenang
Namun belum diketahui, apakah eks Mentan SYL nantinya akan menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Kuasa hukum eks Mentan SYL, Jamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firli Bahuri (FB) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini pak SYL dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kaitan dengan pemeriksaan tambahan soal pak FB. Nah seperti apa, saya kira nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan kita kasih informasi ke teman-teman," kata Jamaludin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Cristiano Ronaldo Kalahkan Lionel Messi dalam BOAT 2026, Ballon d'Or 2008 Jadi Pilihan Terbaik Penggemar
- 10Cristiano Ronaldo Menang Penghargaan BOAT, Ballon d'Or 2008 Kalahkan Prestasi Lionel Messi pada 2012










