Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Gibran, Prabowo dan Mahfud MD Tidak Perlu Mundur

HARIAN MASSA - Cawapres Gibran Rakabuming Raka sangat diuntungkan dengan aturan baru tentang cuti pada Pemilu 2024.
Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan, bahwa menteri hingga wali kota peserta pemilu tak perlu mengundurkan diri.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan, peraturan soal cuti menteri hingga wali kota telah diterbitkan.
Baca Juga: Heboh! Gibran Dompleng Pada Silatnas Desa Bersatu 2023, Ketua Apdesi Lebak: kami Tidak Tau!
"Ya, sudah ada perpres baru. Mungkin teman-teman bisa cek Perpres tentang aturan cuti pada menteri, dan pada kepala lembaga, kementerian," katanya, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dengan terbitnya PP tersebut, Ari meminta seluruh peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Ya ikutin saja aturan main yang sudah ada. Jadi lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa. Sudah diatur," jelasnya.
Aturan ini pun dinilai menguntungkan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi. Dengan aturan ini, Gibran jadi tidak perlu mundur sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Sebut Omongan Anies Terlalu Tinggi hingga Tidak Menginjak Bumi
Tidak hanya Gibran, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Mahfud MD juga menjadi sangat diuntungkan dengan aturan baru ini.
Sementara itu, politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, peraturan itu telah menghilangkan batas-batas kampanye dari pejabat yang bersangkutan dengan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat.
"Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas tipis sekali. Tergantung niat. Tapi niatkan tdk ada yang tahu. Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan ya?," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa








