Heboh! Gibran Dompleng Pada Silatnas Desa Bersatu 2023, Ketua Apdesi Lebak: kami Tidak Tau!

AKURAT BANTEN - Netralitas aparatur pemerintah desa pada Pilpres 2024, sekarang ini sedang diuji dan menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Lebak, Banten.
Hal tersebut terjadi, setelah sejumlah organisasi yang menaungi mereka itu menyelenggarakan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu pada Minggu (19/11/2023) di Jakarta. Diketahui seperti dalam video yang beredar acara tersebut dihadiri seorang Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin, mengklaim bahwa kedatangan para Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Lebak, umumnya Banten, itu murni dalam rangka memenuhi undangan acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.
"Kalau dalam acara Silatnas Desa Bersatu 2023 yang dilaksanakan di hadiri seorang Cawapres Gibran, itu diluar sepengetahuan kami. Kami tegaskan sekali lagi kami tidak tahu itu," kata, Jum'at (24/11/2023).
- Baca Juga: Firli Bahuri Akhirnya Dipecat, Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari Kedepan
- Baca Juga: Destinasi Wisata 'PULAU JEMUR' Rokan Hilir Riau Menyimpan Sisa Ketegangan Indonesia vs Malaysia
- Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Sebut Omongan Anies Terlalu Tinggi hingga Tidak Menginjak Bumi
Usep menjelaskan, kehadiran DPC Apdesi Kabupaten Lebak ke acara Silatnas yang sudah jadi agenda rutin organisasi adalah kewajiban anggota. Acara Silatnas tersebut selain sebagai ajang silaturahmi untuk saling menguatkan dan menjaga marwah serta eksistensi organisasi juga membahas soal Revisi UU Desa.
"Silatnas Desa Bersatu agenda rutin organisasi, kami datang untuk menghadiri acara dan membahas RUU Desa. Tidak ada kaitannya dengan politik, itu saja," tegasnya.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan, Kepala Desa dan aparaturnya dilarang turut serta mengkampanyekan calon legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024.
Bagi Kepala Desa dan aparatur desa yang terbukti melanggar menurut Dedi, itu dapat dikenakan hukuman pidana dan denda sebesar Rp12 juta sesuai peraturan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, aparatur desa termasuk Kepala Desa dilarang mengkampanyekan caleg dan eksekutif. Kalau terbukti maka bisa di kenai pidana dan denda," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
- 7Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 89 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 9Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 10Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!








