Banten

Bahaya Merokok Vape, Mulai dari Pneumonia, Asma, PPOK, hingga Paru-paru Kolaps

Mitha Theana | 4 Januari 2024, 19:39 WIB
Bahaya Merokok Vape,  Mulai dari Pneumonia, Asma, PPOK, hingga Paru-paru Kolaps

AKURAT BANTEN - World Health Organization (WHO) resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik, mulai Desember. 

Pemakaian vape kerap dianggap lebih aman dari merokok. Apa benar?

Dilansir dari akun X Erlina Burhan (EB) @erlinaburhan, dikatakan bahwa rokok vape sama berbahaya dengan rokok konvensional. 

Baca Juga: Banjir Besar di Cikarang, 1 Unit Motor Terseret Arus

"Vape itu tidak lebih aman dari rokok biasa atau konvensional. Sama-sama berbahaya, punya nikotin yang bersifat adiksi," katanya, dikutip Akurat Banten, Kamis (4/1/2023). 

Dijelaskan, vape dapat memicu inflamasi paru, penyakit jantung, bronkitis kronis, dan rusaknya sel karena zat karsinogen yang cukup tinggi.

"Disebut juga dengan bronkiolitis obliteratif yakni kondisi di mana bronkiolus mengalami kerusakan dan udara tidak bisa lewat," jelasnya.

Dilanjutkan, penyakit itu telah dipublikasikan oleh New England Journal of Medicine Evidence membuktikan hal tersebut.

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara? Syarifah Fadiyah Siswi SMP Jambi Pengkritik Jokowi Menangis di Ruang Sidang

"Ada keterkaitan antara vaping serta fibrosis kecil yang berpusat dengan bronkiolitis konstriktif atau bronkiolitis obliteratif," sambungnya. 

Ditambahkan, empat pasien yang diteliti punya riwayat penggunaan vape dan sakit paru kronis selama 3-8 tahun.

Penelitian juga menemukan, ketika pasien berhenti vaping, kondisinya membaik sebagian selama 1-4 tahun.

"Bahkan, ketika sudah berhenti pun ada kondisi yang tidak bisa mengembalikan kesehatan paru-paru seperti semula. Apalagi jika tidak berhenti," terangnya. 

Yang parahnya lagi, ada penyakit lain yang disebabkan vape, yakni pneumonia, asma, PPOK, paru-paru kolaps.

"Risiko kanker juga tidak lepas dari vape karena kandungan zat kimia formaldehid dan hidrokarbon. Belum lagi zat kimia lainnya," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.