Ada 2 Long Weekend di Bulan Maret 2024? Cek Tanggalnya Disini

AKURAT BANTEN - Pada kalender bulan Maret 2024 akan ada dua long weekend dibulan ini.
Momen long weekend atau liburan panjang seperti ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak orang.
Banyak orang memanfaatkan long weekend untuk berlibur dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Oleh karena itu penting sekali memahami jadwal long weekend agar bisa merencanakan kegiatan bersama keluarga.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Nomor 855, 3, dan 4 tahun 2023, total akan ada 3 hari libur nasional di bulan Maret.
Baca Juga: Pengobatan dan Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD)
Hari libur nasional ini bertepatan dengan hari Jumat, Senin hingga selasa. Bagi kamu yang ingin berlibur, manfaatkan momen long weekend ini dengan baik ya.
Dua Long Weekend di Kalender Maret 2024
Dilansir dari SKB 3 Menteri, bulan Maret akan diramaikan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Wafat Isa Al-Masih, dan Hari Paskah. Berikut merupakan long weekend berdasarkan kalender.
Long weekend pertama di kalender Maret 2024
- Sabtu, 9 Maret 2024: Akhir Pekan
- Minggu, 10 Maret 2024: Tanggal merah akhir pekan
- Senin, 11 Maret 2024: Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Baca Juga: Kerja di Hari Libur, Pasukan Orange Dinas LH Lebak Bersihkan Tumpukan Sampah Rumah Tangga
Long weekend kedua di kalender Maret 2024
- Jumat, 29 Maret 2024: Hari Libur Nasional Wafat Isa Al- Masih
- Sabtu, 30 Maret 2024: Akhir Pekan
- Minggu, 31 Maret 2024: Hari Libur Nasional Paskah
Nah, itulah dua long weekend di bulan Maret 2024. Sudah siap merencanakan liburan bulan ini?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya








