Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional 28 April, Simak Sejarah dan Tujuannya!

AKURAT BANTEN - Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional diperingati setiap tanggal 28 April. Peringatan ini bertujuan sebagai bentuk upaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja.
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional pertama kali digagas oleh International Labour Organization (ILO) pada 28 April 2003 untuk menekankan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.
Melansir dari berbagai sumber, berikut sejarah peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional.
Baca Juga: Catat! Ini Bahaya Minum Kopi Setiap Hari yang Harus Diwaspadai
Sejarah Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional pertama kali diperingati pada tahun 2003 oleh International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional.
Saat itu, peringatan K3 dilakukan untuk menekankan pencegahan kecelakaan serta penyakit di tempat kerja dengan cara dialog sosial atau tripartisme. Peringatan tersebut merupakan bagian integral dari Strategi Global Keselamatan dan Kesehatan Kerja ILO, sebagaimana didokumentasikan dalam Kesimpulan Konferensi Perburuhan Internasional pada Juni 2003.
Selain peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional, 28 April juga diperingati sebagai Hari Peringatan Internasional. Hal ini ditujukan untuk para pekerja yang terluka dan meninggal pada saat bekerja.
Peringatan K3 ini diselenggarakan di seluruh dunia oleh gerakan serikat pekerja sejak tahun 1996 dengan tujuan untuk mengenang para korban kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Baca Juga: Apa Arti Telinga Berdenging? Simak Penjelasannya Menurut Islam
Tujuan Peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional
Dilansir Asosiasi Lembaga Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ALPK3), tujuan Hari K3 Internasional adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya K3, serta mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul.
Dalam peringatan ini, pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan infrastruktur, Undang-Undang, serta layanan yang dibutuhkan untuk memastikan pekerja dapat dipekerjakan dan perusahaan dapat berkembang.
Selain itu, yang memberikan pekerjaan juga harus bertanggungjawab untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat. Sementara pekerja bertanggungjawab untuk bekerja dengan aman serta melindungi diri dan tidak membahayakan orang lain sebagai bentuk pencegahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 4Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 5Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 6Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 7PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 8Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 9Akhirnya Liverpool Menang di Kandang! Gol Isak Bawa The Reds Bangkit, Rekor Buruk Anfield Terhenti
- 10MU Siapkan Revolusi Besar Jika Michael Carrick Dipecat, Rashford Bisa Jadi Korban Pertama Eddie Howe








