Banten

1800 Guru P3K Banten yang Gajinya Terlambat Harap Tenang, Pemprov Janjikan Hal Ini untuk Gajian Oktober 2025

Aullia Rachma Puteri | 16 Oktober 2025, 20:59 WIB
1800 Guru P3K Banten yang Gajinya Terlambat Harap Tenang, Pemprov Janjikan Hal Ini untuk Gajian Oktober 2025

AKURAT BANTEN — Sekitar 1.800 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Provinsi Banten mengalami keterlambatan dalam penerimaan gaji bulan Oktober 2025.

Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan guru sebagian bahkan terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa masalah utama adalah kekurangan dana pada kode rekening gaji pokok PPPK dalam APBD.

Karena anggaran gaji pokok tidak mencukupi, pembayaran tidak bisa langsung direalisasikan.

Baca Juga: PPG 2025 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan Generasi Guru Profesional dan Berintegritas 

Proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 yang masih dalam evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi hambatan tambahan.

Pemprov Banten belum bisa mengesahkan perda dan pergub perubahan anggaran hingga saat ini, sehingga pembayaran gaji belum bisa dilakukan tepat waktu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Lukman, mengakui bahwa alokasi anggaran yang disiapkan dalam APBD hanya untuk 10 bulan.

Namun tambahan kebutuhan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 membuat total anggaran yang diperlukan lebih besar dari yang telah dialokasikan.

Baca Juga: Pendidikan Profesi Guru PPG Prajab Dibuka, Ternyata yang Sekarang Harus Bayar Sendiri?

Para guru PPPK angkatan 2021–2024 yang belum menerima gaji mengeluhkan banyak tekanan finansial.

Ada yang menyebut harus menunda pembayaran listrik, membeli kebutuhan pokok secara terbatas, atau bahkan harus meminjam untuk menutupi pengeluaran harian.

Bahkan ada ungkapan dari guru bahwa ketidakpastian gaji ini terasa sangat menyakitkan secara moral: “kami tetap mengajar seperti biasa, tapi keluarga kami menunggu nafkah yang tak kunjung datang.”

Beberapa guru juga merasa ada ketidakadilan, karena guru PPPK angkatan yang lebih baru justru telah menerima gaji terlebih dahulu, sementara mereka yang telah lebih lama mengabdi justru tertunda.

Baca Juga: Guru Honorer di Serang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Muridnya, Polisi: Sudah Empat Kali Beraksi

Pemerintah Provinsi Banten melalui BPKAD dan Dindikbud menyatakan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi.

Mereka menegaskan bahwa begitu Perda dan Pergub Perubahan APBD disetujui, gaji akan segera dibayarkan.

Rina Dewiyanti menyebut bahwa penyesuaian anggaran sudah dilakukan sebagai bagian dari perubahan APBD TA 2025.

Namun karena evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri belum selesai, realisasi pembayaran belum bisa langsung dilaksanakan.

Baca Juga: Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia

Lukman juga menyatakan bahwa kejadian ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut dan akan diperbaiki agar tidak terulang di masa mendatang.

Keterlambatan gaji ini mencerminkan salah satu masalah struktural dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni kurangnya antisipasi dalam memasukkan tambahan kebutuhan (THR, gaji ke-13) ke dalam perencanaan awal.

Bagi warga Banten dan para guru, berikut catatan penting:

Perencanaan anggaran jangka panjang

Baca Juga: Viral Kepala Sekolah dan Guru SD di Pandeglang Sedang Asik Karaoke Mesra, Gunakan Smart TV Bantuan Pemerintah!

Pemerintah daerah harus menghadirkan formula anggaran yang fleksibel dan mampu mengakomodasi tambahan biaya tak terduga, terutama untuk tunjangan-tunjangan yang melekat pada pegawai.

Transparansi dan komunikasi

Guru dan publik di wilayah Banten perlu mendapat update rutin mengenai progres perubahan APBD, status evaluasi dari Kemendagri, dan estimasi waktu pembayaran gaji tertunda.

Tanggung jawab moral dan profesional

Baca Juga: 18 Ribu Guru Negeri dan Swasta di Kabupaten Tangerang Akan Terima MBG

Meski keterlambatan mungkin tidak sepenuhnya bisa dihindari, pemerintah daerah harus menjaga agar kualitas pendidikan dan pelayanan guru tidak terganggu oleh kondisi ini.

Evaluasi sistem pembayaran

Cek ulang sistem yang digunakan untuk menentukan alokasi gaji mungkin perlu sistem otomatis yang memperhitungkan beban tambahan agar kekurangan seperti ini bisa diprediksi lebih awal.

Keterlambatan gaji pada 1.800 guru PPPK di Banten bukan hanya masalah administratif ia memengaruhi kehidupan sehari-hari guru, kredibilitas pengelolaan anggaran, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Baca Juga: 18 Ribu Guru Negeri dan Swasta di Kabupaten Tangerang Akan Terima MBG

Paling penting, janji telah disampaikan bahwa begitu APBD perubahan disetujui, pembayaran akan segera direalisasikan.

Namun, agar kejadian seperti ini tak terulang, dibutuhkan pendekatan perencanaan keuangan yang lebih matang, komunikasi lebih terbuka, dan upaya antisipatif dari Pemprov Banten.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.