Banten

Tiga Kali Didemo, Ini Tanggapan BRI Cabang Rangkasbitung

Ratu Tiarasari | 5 Maret 2024, 20:46 WIB
Tiga Kali Didemo, Ini Tanggapan BRI Cabang Rangkasbitung

AKURAT BANTEN - Puluhan warga Kabupaten Lebak, Banten, kembali melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor BRI Cabang Rangkasbitung. 

Dalam aksinya, puluhan massa yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) ini menuntut pihak BRI Cabang Rangkasbitung memberiakan klarifikasi terkait dana UPK PNPM tahun 2015-2016.

Menurut Johan Path, klarifikasi itu perlu dilakukan pihak BRI Cabang Rangkasbitung, lantaran adanya dugaan ketidak sesuaian transaksi keuangan yang dilakukan pengurus UPK PNPM wilayah Kabupaten Lebak melalui Cabang BRI Rangkasbitung.

Baca Juga: Kabar Baik! USG di 39 Puskesmas Kota Tangerang Kini Gratis

"Ini aksi yang ketiga kalinya, kami hanya minta pihak BRI Cabang Rangkasbitung itu mengklarifikasi terkait adanya dugaan ketidak sesuaian transaksi keuangan Unit Pengelola Keuangan PNPM tahun 2015-2016," katanya, kepada Akurat Banten, Selasa (5/3/2024).

Ketua P2LPB ini juga menuntut Kepala Cabang BRI Rangkasbitung agar melakukan evaluasi atas segala dugaan yang ditemukan pihaknya dilapangan.

Ahmad Yani menambahkan, tidak sulit sebenarnya pihak BRI memberikan klarifikasi soal dugaan yang disampaikan pihaknya.

"Sebenarnya, tidak akan terjadi demo hingga tiga kali kalau pihak BRI Cabang Rangkasbitung melakukan klarifikasi atas dugaan yang kami temukan dan kami sampaikan. Apa susahnya coba?," imbuhnya seraya bertanya. 

Baca Juga: Kegiatan Pelaksanaan Pleno KPU Lebak, Diduga Dipadatkan Seharusnya Sesuai Jadwal 6 Hari

Didemo massa tiga kali, Perwakilan Kepala Cabang BRI Rangkasbitung, Adis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk kegiatan PNPM pihaknya akan menindak tegas segala suatu bentuk pelanggaran.

"Bila ada dugaan pelanggaran silahkan mengawalnya melalui saluran hukum yang berlaku," katanya.

Adapun terkait dengan akses data perbankan yang dibutuhkan kata Adis, pihak BRI siap memberikan selama mendapatkan persetujuan dari OJK.

"Soal akses data, kami persilahkan bagi pihak terkait mengajukan permohonan kepada OJK," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.