Banten

Beredar Surat UMK Pandeglang Urutan Teratas di Lebak

Elza Hayarana Sahira | 30 November 2023, 16:08 WIB
Beredar Surat UMK Pandeglang Urutan Teratas di Lebak

AKURAT BANTEN - Kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten, akan ditetapkan hari ini. 

Dari 8 kabupaten yang akan menetapkan, kenaikan UMK di tahun 2024 kedepan, tentu memiliki perbedaan nominal angka kenaikannya. Sepertinya halnya, di Kabupaten Pandeglang.

Kabupaten Pandeglang saat ini, masih tercatat menempati urutan teratas dibandingkan dengan Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Siapkan Payung Sebelum Hujan, Waspada Cuaca Ekstrim Besok, Jum’at 01 Desember 2023 Diwilayah Jabodetabek

"Melihat foto yang beredar di group WhatsApp. Bahwa Tahun 2024 UMK Pandeglang tercatat senilai Rp3.010.929,87. Sedangkan, Kabupaten Lebak senilai Rp2.978.764.69," kata Ikhsan, salah seorang buruh di Kabupaten Lebak, Kamis (30/11/2023). 

Menurut Ikhsan, di Kabupaten Pandeglang, memang UMK-nya lebih besar, ketimbang di Kabupaten Lebak. Namun, jika dilihat dari angka nominal kenaikannya. Justru Lebak lebih unggul.

Baca Juga: Pemprov DKI Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

"Lebak kenaikannya, 1,16 persen. Sedangkan Pandeglang hanya 1,03 persen. Tapi, ini belum ditetapkan secara resmi dan hanya dilihat dari foto yang beredar di group WhatsApp," terang Ikhsan.

Dia berharap, semoga saja kenaikannya lebih besar dari foto yang beredar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.